Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eksplorasi Lahan Pasti Timbulkan Kerusakan, Ini Tanggapan Guru Besar IPB

Eksplorasi lahan di sektor tambang maupun lainnya pasti menimbulkan perubahan lingkungan yang tak terhindarkan.  

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Eksplorasi Lahan Pasti Timbulkan Kerusakan, Ini Tanggapan Guru Besar IPB
Ist
Ilustrasi. Sudarsono menekankan bahwa setiap aktivitas eksplorasi lahan baik di sektor tambang maupun lainnya pasti menimbulkan perubahan lingkungan yang tak terhindarkan.   

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru Besar Bidang Ekonomi Kehutanan dan Lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof. Sudarsono menekankan bahwa setiap aktivitas eksplorasi lahan baik di sektor tambang maupun lainnya pasti menimbulkan perubahan lingkungan yang tak terhindarkan.  

Hal itu terkait langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang telah menetapkan lima korporasi sebagai tersangka kasus kerusakan lingkungan dalam kasus tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.

Menurutnya hal itu bisa berdampak buruk bagi dunia usaha industri pertambangan di Indonesia.

"Setiap kali ada eksplorasi lahan, perubahan tutupan lahan pasti terjadi. Tidak hanya tambang, sektor lain seperti perkebunan sawit pun demikian jika ini dijadikan dasar untuk menghitung kerugian negara dan dibebankan kepada pelaku usaha, maka semua pihak pasti masuk penjara atau bangkrut," ujar Sudarsono kepada wartawan, Jumat (3/1/2025).  

Dia menilai kebijakan ini tidak hanya akan menghancurkan industri pertambangan tetapi juga perekonomian Indonesia secara keseluruhan.  

Sudarsono menegaskan bahwa tanggung jawab utama atas dampak kerusakan lingkungan pada aktivitas legal seharusnya berada di tangan negara.  

Berita Rekomendasi

Jika eksplorasi atau pengolahan lahan itu sudah memiliki izin usaha pertambangan (IUP) yang dikeluarkan oleh pemerintah lewat kementerian atau lembaga terkait.

“Jika penambangan dilakukan di (wilayah) IUP artinya legal, maka negaralah yang bertanggung jawab. Kan dia sudah mengeluarkan IUP. Artinya saat izin diberikan maka negara sadar pasti akan terjadi kerugian (lingkungan) negara,” ucapnya.

Ia menambahkan, kewajiban perusahaan pemegang IUP adalah melakukan reklamasi lahan pasca-eksplorasi. Jika reklamasi tidak dilakukan, barulah sanksi hukum bisa diterapkan. 

"Bukan seperti sekarang, langsung dipidana dan dihitung sebagai kerugian negara. Kalau begitu, tidak ada lagi orang yang berani menambang," tegasnya.  

Namun, ia menegaskan bahwa tindakan hukum dapat diterapkan secara tegas terhadap penambang liar karena aktivitas tersebut jelas melanggar hukum.  

Dia pun menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut sanksi hukum terhadap pelaku kasus tata niaga timah terlalu ringan.

Sudarsono menganggap pernyataan itu muncul akibat informasi yang tidak tepat.  

"Presiden mungkin emosional karena mendapat informasi yang keliru. Kita harus mendukung beliau dengan memberikan data yang benar agar pengelolaan lingkungan dapat memberikan manfaat bagi semua pihak," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas