MK Tolak Gugatan Penghapusan Kolom Agama dan Syarat Sah Perkawinan
Arief Hidayat menyebutkan, sesuai amanat UUD NRI 1945 dan Pancasila, perkawinan tidak dapat dipisahkan dari prinsip dasar Ketuhanan Yang Maha Esa.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan oleh Raymond Kamil dan Indra Syahputra terkait penghapusan kolom agama di e-KTP serta penghapusan syarat sah perkawinan berdasarkan agama atau kepercayaan.
Putusan ini disampaikan dalam sidang perkara Nomor 146/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Jumat (3/1/2025).
"Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya," kata Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan putusan.
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa Undang-Undang Perkawinan harus dipahami secara menyeluruh.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyebutkan, sesuai amanat UUD NRI 1945 dan Pancasila, perkawinan tidak dapat dipisahkan dari prinsip dasar Ketuhanan Yang Maha Esa.
Baca juga: BREAKING NEWS Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma-Kun Tak Ajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi
“Dengan tidak adanya ruang bagi warga negara Indonesia untuk memilih tidak menganut agama atau tidak menganut kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, maka norma hukum positif yang hanya memberikan pengesahan terhadap perkawinan yang dilakukan menurut agama dan kepercayaan masing-masing bukanlah norma yang menimbulkan perlakuan diskriminatif," ujar Arief.
Ia menambahkan, perkawinan merupakan bentuk ibadah sebagai ekspresi beragama atau berkepercayaan. Oleh karena itu, negara menyerahkan syarat sahnya perkawinan kepada hukum agama atau kepercayaan yang dianut.
“Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa merupakan unsur yang tidak dapat dihilangkan dari syarat sahnya perkawinan,” tegasnya.
MK juga menegaskan bahwa tidak beragama atau tidak berkepercayaan bertentangan dengan karakter bangsa Indonesia.
Sebagai informasi, gugatan yang diajukan pemohon didasarkan pada klaim bahwa hak konstitusional mereka dirugikan karena keharusan beragama.
Namun, MK menyatakan bahwa dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum.
Dengan putusan ini, MK mempertahankan kolom agama di e-KTP dan mensyaratkan agama atau kepercayaan sebagai dasar sahnya perkawinan di Indonesia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.