Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perbedaan Permohonan dan Perkara Sengketa Pilkada, Begini Mekanisme di Mahkamah Konstitusi

Jumlah registrasi perkara sidang sengketa Pilkada 2024 berbeda dengan total permohonan yang sebelumnya diproses oleh MK.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Perbedaan Permohonan dan Perkara Sengketa Pilkada, Begini Mekanisme di Mahkamah Konstitusi
TRIBUNNEWS/BAYU PRIADI
Sebanyak 15 pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur peserta Pilkada Serentak 2024 mendaftarkan gugatan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jumlah registrasi perkara sidang sengketa Pilkada 2024 berbeda dengan total permohonan yang sebelumnya diproses oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Kepala Biro Humas dan Protokol (MK), Pan Mohammad Faiz, menjelaskan menjabarkan adanya perbedaan antara permohonan dan perkara.

“Ada istilah perbedaan antara permohonan dengan perkara. Jadi ketika diajukan itu masih permohonan. Nah, ketika diregistrasi maka berubah menjadi perkara,” ujar Faiz kepada wartawan, Sabtu (4/1/2025).

Ia menambahkan, perbedaan jumlah tersebut terjadi karena adanya proses pemeriksaan berkas yang dilakukan oleh MK.

“Maka pertanyaannya kenapa beda? Karena itulah fungsi kita melakukan pemeriksaan berkas. Sehingga ketika kita menemukan misalnya ada calon pemohon yang mengajukan permohonannya itu secara daring dan luring dua kali, maka kita tidak akan meregistrasi dua-duanya. Pemohonnya sama, kuasa hukumnya sama, maka kita akan registrasi satu saja,” jelasnya.

Menurut Faiz, ada beberapa permohonan yang tidak diregistrasi karena sudah terwakili oleh pengajuan lainnya, baik secara online maupun offline.

Setelah registrasi dilakukan, proses selanjutnya adalah pemberitahuan kepada termohon, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah, dengan tembusan kepada KPU pusat dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Berita Rekomendasi

“Nah setelah kita mendapatkan registrasi perkara, maka para pihak yang ingin mengajukan diri menjadi pihak terkait, mereka punya waktu dua hari kerja sejak diregistrasi," tuturnya.

Lalu berikutnya akan dilakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menentukan apakah pihak terkait akan diterima atau tidak. Sidang pertama pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan pada tanggal 8 Januari mendatang.

“Sementara untuk jawaban dan keterangan dari pihak terkait, itu nanti diajukannya satu hari kerja sebelum pemeriksaan sidang berikutnya. Jadi mereka bisa hadir dulu, mendengarkan apa saja yang menjadi dalil-dalil atau argumentasi permohonan. Setelah itu mereka bisa mempersiapkan secara matang,” jelas Faiz.

MK telah melakukan registrasi total sebanyak 309 permohonan sengketa Pilkada 2024.

Jumlah tersebut berdasarkan data MK, per Jumat (3/1/2025) pukul 14.49 WIB siang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas