Dua Polisi Jalani Sidang Etik Kasus Pemerasan Penonton DWP Hari Ini
Dua anggota polisi menjalani sidang etik kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Projecy (DWP) di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2025)
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua anggota polisi menjalani sidang etik kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Projecy (DWP) di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2025).
Hal itu disampaikan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Chaniago kepada wartawan.
Erdi mengatakn sidang etik sudah berlangsung mulai pukul 09.00 WIB.
“Hari ini tadi jam 9 ya sudah dilakukan kembali sidang kode etik berjumlah 2 orang. Nanti kita tunggu ya, mudah-mudahan nanti sore bisa kita sampaikan hasil dari sidang tersebut,” katanya.
Polisi belum dapat menyampaikan identas dari dua anggota yang disidang.
Namun dia memastikan saat ini sudah sembilan anggota yang disidang kode etik.
Baca juga: Barbuk Pemerasan Penonton DWP Capai Rp 2,5 M, Polisi Janji Kembalikan ke Korban
“Kemarin itu kan 7, kemudian ditambah hari ini menjadi 2. InsyaAllah nanti sore lah kita sampaikan setelah sidang kode etik,” tambahnya.
Sebelumnya, Polri melakukan sidang pelanggaran etik terhadap tujuh pelaku pemerasan penonton event DWP, tiga di antaranya telah dipecat tidak dengan hormat sebagai anggota Polri.
Mereka yaitu ada mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak yang dinyatakan bersalah karena melakukan pembiaran terhadap anggotanya yang melakukan pemerasan.
Baca juga: Kapan Polri Kembalikan Uang Rp2,5 Miliar Hasil Pemerasan Polisi terhadap Penonton DWP?
Kemudian Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia dan AKP Yudhy Triananta Syaeful, mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya terlibat secara langsung dalam pemerasan.
Sementara tiga lainnya mendapat sanksi demosi selama 8 tahun.
Mereka adalah adalah mantan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Dzul Fadlan.
Selanjutnya, mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Syaharuddin dan Mantan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Sehatma Manik.
Lalu mantan Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto mendapat sanksi demosi selama 5 tahun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.