KPK Panggil Dirut Hutama Karya Budi Harto di Kasus Korupsi Lahan Sekitar Jalan Tol Trans Sumatra
KPK memanggil Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero), Budi Harto, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatra
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero), Budi Harto, Senin (6/1/2025).
Budi dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) yang dilaksanakan PT Hutama Karya tahun anggaran 2018–2020.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, ujarnya.
Selain Budi Harto, penyidik KPK memanggil 11 saksi lain, yakni Eka Setya Adrianto, Direktur Keuangan PT Hutama Karya; Bintang Perbowo, Direktur PT Hutama Karya periode 2018–2020; dan Bambang Pramusinto, Pegawai BUMN (pensiun) Direktur Jalan Tol PT Hutama Karya periode 2015–2019.
Kemudian, Muhroni,EVP Keuangan PT Hutama Karya (2018–sekarang); Sukidi, Karyawan Swasta/Outsourcing PT Hutama Karya (driver); dan Achmad Yahya, pensiunan; Ahmad Firdaus, swasta/Outsourcing PT Wijaya Karya (Security).
Berikutnya, Ahmad Rifa’i,.Karyawan PT ADIS (1997–sekarang); Aliani Febriyanti Ramadhon, Ibu Rumah Tangga/Staf Admin dan Keuangan PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ) tahun 2018–2021; Nurul Adiniyati, Staf Finance pada CV Bayuastri Kusuma (dahulu Staf Admin dan Keuangan PT Sanitarindo Tangsel Jaya tahun 2019–sekarang); dan Aryodhia Febriansya Szp, wiraswasta (pengusaha).
Baca juga: Wahyu Setiawan Penuhi Panggilan KPK Hari Ini, Janji Beri Pernyataan usai Pemeriksaan
KPK diketahui sedang mengusut perkara dugaan korupsi terkait pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatra yang dilaksanakan PT Hutama Karya tahun anggaran 2018–2020.
Korupsi itu disinyalir merugikan keuangan negara hingga belasan miliar rupiah.
KPK menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung besaran pasti dari kerugian dimaksud.
Lembaga antirasuah telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu mantan Direktur Utama PT Hutama Karya, Bintang Perbowo; eks Kadiv Pengembangan Bisnis Jalan Tol PT Hutama Karya, M. Rizal Sutjipto; dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen.
Namun, di tengah perjalanan, Iskandar Zulkarnaen dinyatakan telah meninggal dunia. Sebagai gantinya, KPK menetapkan PT Sanitarindo Tangsel Jaya sebagai tersangka korporasi.
Baca juga: Datang Dari Kampung, Wahyu Setiawan Penuhi Panggilan KPK Jadi Saksi Kasus Hasto Kristiyanto PDIP
Dalam pengusutan kasusnya, tim penyidik KPK telah menggeledah dua lokasi, yaitu kantor pusat Hutama Karya dan HK Realtindo, anak usaha Hutama Karya.
Tim penyidik memperoleh dokumen-dokumen terkait pengadaan lahan yang diduga terkait perkara ini.
Temuan dokumen tersebut di antaranya berisi item-item pengadaan yang diduga dilakukan secara melawan hukum.
Penyidik KPK juga melakukan penyitaan terhadap 54 tanah dari Iskandar Zulkarnaen.
Total ke-54 bidang tanah yang disita bernilai Rp150 miliar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.