Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Singgung Kasus Ferdy Sambo, IPW Sorot Celah Banding Bagi Oknum Polisi Pemeras Penonton DWP

IPW menilai aneh putusan PTDH terhadap Eks Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Simanjuntak yang perannya hanya tahu tapi tidak menindak.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Singgung Kasus Ferdy Sambo, IPW Sorot Celah Banding Bagi Oknum Polisi Pemeras Penonton DWP
TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Kode Etik Polri telah memutuskan 3 anggota Polri dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam kasus pemerasan penonton DWP yang berlangsung di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat. 

Mereka yaitu Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Simanjuntak, Kasubdit III Dirresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia, dan eks Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful. 

Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dan AKP Yudhy Triananta Syaeful dipecat dalam sidang etik pada Selasa 31 Desember 2024.

Sementara AKBP Malvino Edward Yusticia (MEY) dipecat dalam sidang etik pada Kamis 2 Januari 2025 lalu. 

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai aneh putusan PTDH terhadap mantan Direktur Resnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak yang perannya “hanya tahu tapi tidak menindak”. 

Hal ini merupakan putusan ambigu karena diartikan lalai. 

Baca juga: Dua Polisi Jalani Sidang Etik Kasus Pemerasan Penonton DWP Hari Ini

Sehingga, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak tidak sepatutnya dipecat dengan alasan karena tidak melarang dan menindak anggotanya yang memeras. 

Berita Rekomendasi

"Dengan begitu,  putusan dari Sidang Komisi Kode Etik Polri ini, akan menjadi celah di dalam tingkat banding, akan terjadi putusan yakni dari PTDH ke demosi," ucap Sugeng kepada wartawan, Senin (6/1/2025).

Hal ini seperti terjadi pada anggota yang terlibat dalam kasus Ferdy Sambo dan naik pangkat. 

Karenanya, putusan kasus pemerasan penonton DWP oleh anggota Polri yang ramai diperbincangkan oleh masyarakat itu, akan menjadi acuan langkah institusi Polri di tahun 2025 dan tahun-tahun berikutnya di era Presiden Prabowo. 

Sikap dari Presiden Prabowo sebagai pimpinan langsung dari lembaga Polri sangatlah ditunggu. 

Sebelumnya, Kombes Donald Simanjuntak dijatuhi sanksi Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH) atau dipecat dari anggota Polri buntut kasus pemerasan penonton DWP 2024.

Baca juga: IPW Kritisi Rencana Pengembalian Uang Hasil Pemerasan Rp2,5 Miliar di Kasus DWP

Ia menjalani sidang etik KKEP pada Selasa (31/12/2024) hingga Rabu (1/1/2025).

Dalam sidang tersebut Kombes Donald Simanjuntak, 15 saksi dihadirkan.

Mantan Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya tersebut terbukti melakukan perbuatan tercela atas pembiaran anggotanya melakukan pemerasan.

Sehingga, Kombes Donald Simanjuntak diputuskan dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Ia dinilai terbukti melanggar Pasal 13 ayat 1 peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto pasal 5 ayat 1 huruf B pasal 5 ayat 1 huruf C pasal 5 ayat 1 huruf K pasal 6 ayat 1 huruf D peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.

Di samping pemecatan, Kombes Donald Simanjuntak juga menjalani hukuman penempatan khusus (patsus) selama masa pemeriksaan.

"Sanksi administratif berupa, pertama, penempatan dalam tempat khusus selama 5 hari terhitung mulai tanggal 27 Desember 2024, sampai dengan 1 Januari 2025 di ruang Paksus Biro Provos Divpropam Polri dan sudah dijalani pelanggar," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/11/2024).

Selain itu, Trunoyudo menegaskan bila Kombes Donald Simanjuntak sebagai pimpinan dianggap melakukan pembiaran terhadap anggotanya yang melakukan pemerasan.

"Terduga pelanggar telah melakukan pembiaran dan atau tidak melarang anggotanya saat mengamankan penonton konser DWP 2024 yang terdiri dari warga negara asing maupun warga negara Indonesia yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba," kata Trunoyudo.

"Namun pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut telah melakukan dengan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasan," ucapnya.

Atas sanksi tersebut, Kombes Donald Simanjuntak pun melakukan banding.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas