Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Daftar NPWP Online di Laman pajak.go.id, Siapkan 3 Dokumen Identitas

Simak cara daftar NPWP online di laman pajak.go.id. Siapkan 3 dokumen identitas yang diperlukan untuk membuat akun NPWP baru.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nuryanti
zoom-in Cara Daftar NPWP Online di Laman pajak.go.id, Siapkan 3 Dokumen Identitas
YouTube/DitjenPajakRI
Cara daftar NPWP online. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online.

Masyarakat yang berpenghasilan tetap wajib membayar pajak tahunan dan harus mendaftar NPWP terlebih dahulu.

NPWP dapat dibuat dan diakses secara online melalui pajak.go.id.

Pembayaran pajak tahunan untuk tahun pajak 2024 dilakukan paling lambat 31 Maret 2025 bersamaan dengan batas pelaporan SPT Tahunan PPh.

Sebelum mendaftar NPWP online, Anda perlu menyiapkan tiga dokumen ini:

  1. Kartu identitas atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku dan sesuai dengan data yang akan digunakan untuk daftar NPWP online
  2. Kartu Keluarga (KK) sebagai bukti alamat Anda
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak Lama (Jika Ada), yaitu digunakan jika Anda sudah memiliki NPWP lama dan ingin memperbarui atau mengganti.

Selengkapnya, simak cara mendaftar NPWP online di bawah ini.

Buat Akun

  1. Akses laman pajak.go.id
  2. Pilih “Pendaftaran NPWP”
  3. Pilih menu "Daftar"
  4. Masukkan alamat e-mail yang masih aktif dan isi captcha
  5. Klik "Daftar"
  6. Buka link verifikasi yang telah dikirim melalui email untuk aktivasi akun
  7. Setelah aktivasi akun, isi data diri secara lengkap serta ikuti semua tahapan pengisian dengan teliti
  8. Klik "Daftar"
  9. Akun berhasil dibuat.

Baca juga: Cara Mudah dan Cepat Buat NPWP Online untuk Orang Pribadi, Simak Langkah-langkahnya

Pendaftaran NPWP

  1. Login akun pajak dengan email dan password yang telah dibuat
  2. Klik “Pendaftaran NPWP”
  3. Isi setiap data yang diminta dengan lengkap
  4. Klik “Next”
  5. Beri centang pada kolom yang tersedia pada setiap pernyataan
  6. Klik “Simpan” dan kirim permohonan
  7. Klik “Minta Token” dan “isi Captcha”
  8. Klik “Submit”.

Verifikasi

  1. Kode token yang diminta saat proses pendaftaran, dikirim ke email
  2. Buka email
  3. Salin kode token
  4. Tekan tombol kirim
  5. Permohonan NPWP online selesai.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas