Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diperpanjang hingga 31 Januari, Begini Cara Aktivasi Kartu PIP Perorangan

Berikut adalah cara aktivasi Kartu PIP yang diperpanjang sampai dengan 31 Januari 2025.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Diperpanjang hingga 31 Januari, Begini Cara Aktivasi Kartu PIP Perorangan
IG @sobatpip
Batas akhir aktivasi rekening bagi peserta didik yang masuk dalam SK Nominasi PIP tahun 2024 diperpanjang sampai dengan 31 Januari 2025. 

TRIBUNNEWS.COM - Batas akhir aktivasi rekening bagi peserta didik yang masuk dalam SK Nominasi Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2024 diperpanjang sampai dengan 31 Januari 2025.

Untuk itu, penerima PIP wajib melakukan aktivasi agar status rekening aktif.

Apabila rekening sudah aktif, maka dana PIP dapat ditarik.

Berikut adalah cara aktivasi Kartu PIP secara perorangan:

1. Siapkan dokumen terlebih dulu, yakni:

  • surat keterangan aktivasi rekening dari kepala sekolah
  • KTP/kartu pelajar
  • kartu keluarga
  • surat keterangan domisili orang tua/wali
  • formulir pembukaan rekening Simpel PIP

2. Datangi bank penyalur (BRI, BNI atau BSI) dengan membawa dokumen tersebut. 

3. Bagi siswa SD, pencairan dana PIP di Bank harus didampingi orang tua.

Berita Rekomendasi

Sementara bagi siswa SMP dan SMA/SMK bisa melakukannya sendiri.

Baca juga: Cara Cek Bansos PIP Januari 2025 Online di Pip.kemdikbud.go.id, Lihat Jadwal Pencairannya

Berapa Dana PIP yang Diterima?

  • Siswa SD/SDLB/Program Paket A: Rp 450.000 per tahun untuk kelas I, II, III, IV, dan V, serta Rp 225.000 per tahun untuk kelas VI
  • Siswa SMP/SMPLB/Program Paket B: Rp 750.000 per tahun untuk kelas VII dan VIII, serta Rp 375.000 per tahun untuk kelas IX
  • Siswa SMA/SMK/SMALB/Program Paket C: Rp 1.800.000 per tahun
  • Besaran bantuan PIP untuk siswa baru atau kelas akhir disesuaikan dengan kebijakan PIP.

Kriteria Siswa Penerima PIP

Penerima PIP adalah siswa yang termasuk ke dalam salah satu dari kriteria berikut ini:

  • Siswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan.
  • Siswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
  • Siswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  • Siswa yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.
  • Siswa yang terkena dampak bencana alam.
  • Siswa yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah.
  • Siswa yang mengalami kelainan fisik, korban musibah dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di lembaga pemasyarakatan, memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah.
  • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

(Tribunnews.com/Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas