Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Terpidana Kasus Harun Masiku dan Mantan Penyidik KPK Diperiksa Untuk Lengkapi Berkas Hasto PDIP

Penyidik KPK kembali melakukan pemanggilan saksi guna melengkapi berkas perkara yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Eks Terpidana Kasus Harun Masiku dan Mantan Penyidik KPK Diperiksa Untuk Lengkapi Berkas Hasto PDIP
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Penyidik KPK memanggil 4 saksi untuk melengkapi berkas perkara yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Rabu (8/1/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemanggilan saksi guna melengkapi berkas perkara yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Ada empat saksi yang dipanggil ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dalam kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019–2024 dan dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.

Keempat saksi di antaranya Saeful Bahri, Anggota Kader PDI Perjuangan/eks terpidana kasus suap PAW; Ronald Paul Sinyal, PNS/mantan Penyidik KPK; A Bagus Makkawaru, PNS/Kasubbag Pemungutan, Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu di KPU RI dari tahun 2019; dan Agus Mariyanto, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Musi Rawas Utara periode 2019–2024.

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi suap penetapan anggota DPR RI periode 2019–2024 dan perintangan penyidikannya, dengan tersangka HK (Hasto Kristiyanto)," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu (8/1/2025).

Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

Baca juga: Elite PDIP Ungkap Keberadaan Hasto Kristiyanto: Tidak ke Mana-mana, Setiap Hari ke Kantor DPP

Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan PAW anggota DPR periode 2019–2024.

Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Berita Rekomendasi

Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW.

Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp600 juta.

Baca juga: Respons PDIP soal Penggeledahan Rumah Hasto Kristiyanto Digelar Jelang HUT PDIP

Suap itu dilakukan Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri.

Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.

Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan KPK.

Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Pada Selasa, 7 Januari 2025, tim penyidik juga sudah menggeledah dua rumah Hasto di Bekasi, Jawa Barat dan Kebagusan, Jakarta Selatan. Dari sana penyidik menyita alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas