Kegiatan Memancing ASN Jadi Bukti Dugaan Kecurangan di Pilkada Tangsel
Selain isu memancing, Ruhamaben-Shinta juga menuding adanya pengkondisian secara masif di posyandu dan RT/RW, serta dugaan keberpihakan KPU terhadap p
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang Selatan, Ruhamaben-Shinta Wahyuni, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilkada Tangsel 2024.
Salah satu pelanggaran yang disoroti adalah keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kegiatan memancing yang digelar oleh relawan pasangan Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan.
Baca juga: Hakim Saldi Isra Tegur Pengacara Risma dan KPU dalam Sidang Sengketa Pilkada Jatim 2024 di MK
Kuasa hukum Ruhamaben-Shinta, Busyraa, menyampaikan dalam sidang perkara 223/PHPU.WAKO-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2025), ihwal kegiatan memancing tersebut berlangsung pada 22 September 2024 dan diikuti oleh sejumlah ASN.
"Bahwasanya telah terjadi secara TSM penggunaan perkumpulan relawan yang didalamnya terdapat unsur ASN yang cukup masif, yang salah satu kegiatannya terjadi pada tanggal 22 September 2024 dalam bentuk kegiatan di pemancingan," kata Busyraa.
Ketua Majelis Sidang Panel 2, Saldi Isra, menanggapi dengan kelakar mengenai kegiatan tersebut.
"Ini mancing mania ya," ujar Saldi.
Saldi lalu menanyakan apakah ada bukti atas kegiatan tersebut, yang dijawab oleh Busyraa dengan yakin bahwa bukti telah disiapkan.
Baca juga: Gugatan Hasil Pilkada Depok Ditarik, Imam Budi-RIrin Mundur dari Sengketa MK
Selain isu memancing, Ruhamaben-Shinta juga menuding adanya pengkondisian secara masif di posyandu dan RT/RW, serta dugaan keberpihakan KPU terhadap pasangan Benyamin-Pilar.
Mereka mengklaim KPU membuat iklan dengan simbol satu jari yang dianggap mengindikasikan dukungan kepada paslon nomor urut 1. Setelah protes diajukan, iklan tersebut akhirnya diturunkan.
Ruhamaben-Shinta menilai bahwa pelanggaran ini dilakukan secara sistematis oleh Benyamin-Pilar, yang merupakan pasangan petahana, termasuk saat masa tenang sebelum pemilihan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.