Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kegiatan Memancing ASN Jadi Bukti Dugaan Kecurangan di Pilkada Tangsel

Selain isu memancing, Ruhamaben-Shinta juga menuding adanya pengkondisian secara masif di posyandu dan RT/RW, serta dugaan keberpihakan KPU terhadap p

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Kegiatan Memancing ASN Jadi Bukti Dugaan Kecurangan di Pilkada Tangsel
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana sidang perdana perselisihan hasil pemilihan pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (8/1/2025). Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU Pilkada) 2024 dengan total 310 perkara yang terdiri atas 23 perkara terkait dengan sengketa hasil pemilihan gubernur, 238 perkara bupati dan 49 perkara wali kota. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang Selatan, Ruhamaben-Shinta Wahyuni, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilkada Tangsel 2024. 

Salah satu pelanggaran yang disoroti adalah keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kegiatan memancing yang digelar oleh relawan pasangan Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan.

Baca juga: Hakim Saldi Isra Tegur Pengacara Risma dan KPU dalam Sidang Sengketa Pilkada Jatim 2024 di MK

Kuasa hukum Ruhamaben-Shinta, Busyraa, menyampaikan dalam sidang perkara 223/PHPU.WAKO-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2025), ihwal kegiatan memancing tersebut berlangsung pada 22 September 2024 dan diikuti oleh sejumlah ASN. 

"Bahwasanya telah terjadi secara TSM penggunaan perkumpulan relawan yang didalamnya terdapat unsur ASN yang cukup masif, yang salah satu kegiatannya terjadi pada tanggal 22 September 2024 dalam bentuk kegiatan di pemancingan," kata Busyraa.

Ketua Majelis Sidang Panel 2, Saldi Isra, menanggapi dengan kelakar mengenai kegiatan tersebut. 

"Ini mancing mania ya," ujar Saldi.

Saldi lalu menanyakan apakah ada bukti atas kegiatan tersebut, yang dijawab oleh Busyraa dengan yakin bahwa bukti telah disiapkan.

Baca juga: Gugatan Hasil Pilkada Depok Ditarik, Imam Budi-RIrin Mundur dari Sengketa MK

Berita Rekomendasi

Selain isu memancing, Ruhamaben-Shinta juga menuding adanya pengkondisian secara masif di posyandu dan RT/RW, serta dugaan keberpihakan KPU terhadap pasangan Benyamin-Pilar. 

Mereka mengklaim KPU membuat iklan dengan simbol satu jari yang dianggap mengindikasikan dukungan kepada paslon nomor urut 1. Setelah protes diajukan, iklan tersebut akhirnya diturunkan.

Ruhamaben-Shinta menilai bahwa pelanggaran ini dilakukan secara sistematis oleh Benyamin-Pilar, yang merupakan pasangan petahana, termasuk saat masa tenang sebelum pemilihan.

 

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas