Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Geledah Rumah Hasto, Tim Hukum: Tak Logis, Simpan Buku Catatan dan Flashdisk Dalam Koper Besar

PDIP merespons soal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan penggeledahan di rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Kebagusan dan Bekasi.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Wahyu Aji
zoom-in KPK Geledah Rumah Hasto, Tim Hukum: Tak Logis, Simpan Buku Catatan dan Flashdisk Dalam Koper Besar
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Penyidik KPK membawa satu koper berwarna biru tua setelah menggeledah rumah Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto di kawasan Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (7/1/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasan Hukum Sekjen PDIP Ronny Talapessy merespons soal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan penggeledahan di rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Kebagusan dan Bekasi.

Ronny mengatakan, bahwa tidak ada barang signifikan yang terkait dengan perkara yang tengah ditangani oleh KPK.

Terutama, dalam perkara keterlibatan Hasto dalam buronnya eks kader PDIP Harun Masiku.

“Pada penggeledahan di Bekasi, barang yang disita adalah 1 USB dan 1 buku catatan milik Kusnadi. Sedangkan pada penggeledahan di Kebagusan tidak ada barang yang disita,” kata Ronny kepada wartawan, Rabu (8/1/2025).

Ronny pun merujuk dalam berita acara penggeledahan yang di terima dan ditulis dengan huruf tebal sebagai berikut: Dalam proses penggeledahan tidak ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana sebagaimana dimaksud diatas dan tidak ada barang bukti yang diambil oleh penyidik dalam penggeledahan ini.

Terkait dengan pertanyaan apa isi koper yang dibawa oleh penyidik KPK dari rumah Hasto, pihaknya tidak mengetahui apakah itu ada isinya atau kosong. 

“Karena menurut kami sangat tidak logis untuk menyimpan 1 buku catatan kecil dan 1 buah USB ke dalam satu koper besar. Klien Kami juga tidak pernah merasa memiliki atau menggunakan USB yang disita oleh KPK tersebut,” ujar Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) ini.

Berita Rekomendasi

Ronnya juga berhadap KPK bekerja secara profesional, tidak menonjolkan aspek kontroversi dan dramatisasi secara berlebihan terhadap publik.

“Sebagai kuasa hukum Bapak Hasto Kristiyanto, kami menghargai langkah-langkah yang dilakukan oleh KPK sepanjang sesuai dengan hukum acara pidana,” jelasnya.

Hasto Kristiyanto sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku.

Kasus pertama adalah dugaan suap terkait penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024. 

Baca juga: Tiga Jam Geledah Rumah Hasto, Penyidik KPK Sita Flashdisk hingga Buku Catatan Ajudan Sekjen PDIP

Kasus kedua adalah dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice yang dilakukan Hasto dalam penanganan kasus Harun Masiku.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas