KPK Panggil Ulang Hasto Kristiyanto pada 13 Januari 2025 Setelah Perayaan HUT PDIP
KPK menetapkan Hasto dan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan penetapan antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil kembali Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto pada Senin, 13 Januari 2025.
"Kapan HK (Hasto Kristiyanto) dipanggil, minggu depan. Tunggu saja," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2025) malam.
Hasto seharusnya dipanggil pada Senin (6/1/2025), tetapi yang bersangkutan meminta penjadwalan ulang. Dia ingin diperiksa setelah HUT PDIP pada 10 Januari 2025.
Dalam sepekan terakhir, tim penyidik KPK memeriksa sejumlah saksi kunci.
Baca juga: Ke Mana Hasto? Mangkir Dipanggil KPK hingga Tak Ada saat Rumah Digeledah, PDIP: Memang Kabur?
Seperti Komisioner KPU RI periode 2017–2022 Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, bekas Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, hingga mantan penyidik KPK yang sempat menangani kasus ini yakni Ronald Paul Sinyal.
Wahyu dan Tio merupakan kader PDIP yang telah menjalani proses hukum terkait kasus ini.
Selain itu, kemarin, Selasa (7/1/2025), tim penyidik KPK menggeledah dua rumah kediaman Hasto yang berada di Kebagusan, Jakarta Selatan dan di Perumahan Villa Taman Kartini, Blok G3, Nomor 18, Margahayu, Bekasi, Jawa Barat. Sejumlah barang bukti termasuk surat berupa catatan telah disita.
KPK menetapkan Hasto dan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan penetapan antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024 pada akhir tahun lalu.
Teruntuk Hasto, ia juga dijerat dengan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.