Cara Buat NPWP Online via Ereg.pajak.go.id, Siapkan Dokumen yang Diperlukan
Cara membuat NPWP orang pribadi secara online di ereg.pajak.go.id, siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sebelum membuat.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Saat ini NPWP menjadi dokumen yang penting dan sangat diperlukan.
Nomor pokok wajib pajak (NPWP) ini merupakan dokumen yang harus dimiliki wajib pajak sebagai sarana administrasi perpajakan di Indonesia.
NPWP juga digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Bagi masyarakat yang belum memiliki NPWP, bisa membuatnya secara online.
Akses laman resmi Ereg.pajak.go.id, untuk buat NPWP secara mudah tanpa harus mengunjungi Kantor Pajak secara langsung.
Langkah Buat NPWP Orang Pribadi Online
- Aktivasi
- Login
- Pengisian data
- Pernyataan
- Kirim permohonan
Baca juga: Cara Daftar NPWP Online di Laman pajak.go.id, Siapkan 3 Dokumen Identitas
Dokumen yang Diperlukan untuk Membuat NPWP Online:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
Cara Buat NPWP Orang Pribadi Online
- Pertama buka browser dan ketik ereg.pajak.go.id
- Kemudian lakukan pendaftaran akun terlebih dahulu, masukkan email, kode capthcha, dan klik daftar
- Lalu jika Anda sudah menerima link aktivasi di email, silahkan klik dan buka link tersebut
- Kemudian isikan identitas pribadi pada kolom yang tersedia, seperti, nama, password, nomor telfon, hingga kode capthcha
- Setelah itu buka kembali email, dan klik link aktivasinya
- Berikutnya Anda bisa login menggunakan akun Anda masing-masing, login menggunakan email, password, dan kode captcha
- Selanjutnya lakukan pengisian data pada kolom yang tersedia sesuai dengan kondisi Anda masing-masing
- Setelah pengisian data selesai dilakukan klik 'Minta token'
- Berikutnya kode token dikirim di email, lalu salin kode token, dan tempel kode token pada laman Ereg.pajak.go.id
- Terakhir klik 'kirim', dan NPWP Anda telah berhasil dibuat.
Baca juga: Cegah Kebocoran Data NPWP Kembali Terulang, Pemerintah Diminta Perkuat Sistem Digitalisasi
Jenis NPWP
Menurut jenisnya, NPWP dibedakan menjadi dua, yaitu:
1. NPWP Pribadi, diberikan kepada setiap orang yang mempunyai penghasilan di Indonesia.
2. NPWP Badan, diberikan kepada perusahaan atau badan usaha yang mempunyai penghasilan di Indonesia.
Baca juga: Menkeu Sri Mulyani Diminta Sikapi Perintah Jokowi Antisipasi Kebocoran Data 6 Juta NIK & NPWP
Cara Buat NPWP Offline
Jika Anda memiliki kendala dalam membuat NPWP secara online, Anda juga bisa membuat NPWP secara offline.
Anda dapat langsung datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
Jangan lupa untuk membawa dokumen atau berkas persyaratannya.
Wajib pajak akan diminta untuk mengisi sejumlah formulir sebagai data dalam pengisian NPWP.
Waktu yang dibutuhkan untuk membuat kartu NPWP juga tidak lama, hanya satu hari kerja saja.
Pembuatan NPWP juga tidak dipungut biaya alias gratis.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.