Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua MK Tegur Vicky Prasetyo Akibat Telat Hadiri Sengketa Pilikada, Sidang Sempat Diskors

Saat awal sidang, Suhartoyo memanggil Vicky Prasetyo beserta kuasa hukumnya untuk menyampaikan permohonan mereka. 

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Ketua MK Tegur Vicky Prasetyo Akibat Telat Hadiri Sengketa Pilikada, Sidang Sempat Diskors
Tangkapan layar siaran langsung YouTube Mahkamah Konstitusi
Calon nomor urut 1 Pilbup Pemalang Vicky Prasetyo (kanan) dalam sidang perkara nomor 115/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (9/1/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menegur calon nomor urut 1 Pilbup Pemalang Vicky Prasetyo, karena terlambat menghadiri sidang sengketa hasil Pilkada di Gedung MK, Jakarta Pusat. 

Insiden ini terjadi dalam sidang perkara nomor 115/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Kamis (9/1/2025).

Baca juga: Disebut Didukung Presiden dan Polisi dalam Pilkada, Tim Ahmad Lutfi-Taj Yasin: Buktikan di MK

Saat awal sidang, Suhartoyo memanggil Vicky Prasetyo beserta kuasa hukumnya untuk menyampaikan permohonan mereka. 

Namun, Vicky belum hadir di ruang sidang. Suhartoyo kemudian melanjutkan agenda dengan mendengarkan permohonan dari pemohon lainnya.

Setelah semua pemohon lain selesai menyampaikan permohonan, Suhartoyo kembali memanggil Vicky. 

Ketika akhirnya Vicky dan kuasa hukumnya hadir, sidang sempat diskors selama lima menit karena keterlambatan mereka.

"Perkara 115 hadir orangnya. Kita terima ya pak," kata Suhartoyo.

Baca juga: MK Hapus Presidential Threshold, AHY: Kita Hormati, karena Nggak Ada Sistem yang Sangat Sempurna

Berita Rekomendasi

Suhartoyo kemudian menanyakan alasan keterlambatan tersebut. Vicky menjelaskan bahwa perjalanannya dari Bekasi memakan waktu lebih lama dari perkiraan, yakni tiga jam.

”Maaf yang mulia, tadi dari Bekasi sudah 3 jam dari sebelumnya saya di jalan perkiraan, mohon maaf yang mulia dan semuanya," ujar Vicky.

Sidang pun dilanjutkan dengan mendengarkan pokok-pokok permohonan dari Vicky dan tim hukumnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas