Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Nikah Campuran Bagi WNA 2025 Resmi dari Kemenag

Inilah syarat nikah campuran bagi WNA (Warga Negara Asing) resmi dari Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2025.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Syarat Nikah Campuran Bagi WNA 2025 Resmi dari Kemenag
Instagram @kemenag_ri
Syarat nikah campuran bagi WNA dari Kemenag 2025 - Inilah syarat nikah campuran bagi WNA (Warga Negara Asing) resmi dari Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2025. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah syarat nikah campuran bagi WNA (Warga Negara Asing) resmi dari Kementerian Agama (Kemenag).

Memasuki tahun 2025 ini, Kemenag menerbitkan syarat nikah campuran bagi WNA terbaru, pada Rabu (8/1/2025).

Pernikahan antara WNI dan WNA sering disebut sebagai pernikahan campuran dan aturannya tertuang dalam pasal 57 UU No. 1 Tahun 1974.

Berdasarkan peraturan yang berlaku di Indonesia, WNI diperbolehkan untuk menikahi WNA, namun ada beberapa syarat nikah yang harus disiapkan.  

Calon pengantin yang hendak menikah beda negara perlu melengkapi dokumen untuk WNI dan WNA

Kemudian pada Pasal 26, pernikahan antara seorang pria dengan seorang wanita beragama Islam yang berbeda kewarganegaraan salah satunya berkewarganegaraan Indonesia dicatat sesuai dengan kentetuan peraturan perundang-undangan.

Lantas, apa saja dokumen syarat nikah campuran bagi WNA?

Berita Rekomendasi

Selengkapnya simak daftar dokumen syarat nikah campuran bagi WNA, dilansir dari Kemenag berikut ini.

Syarat Nikah Campuran Bagi WNA

  1. Bagi WNA yang akan menikah dengan WNI, berikut persyaratannya:
  2. Surat keterangan tidak ada halangan menikah (certificate of no impediment) dari kedutaan atau kantor perwakilan negara yang bersangkutan
  3. Bagi negara asing yang telah memberlakukan sertifikat apostille, dokumen yang berisi surat keterangan status/tidak ada halangan menikah yang dikeluarkan lembaga berwenang dari negara asing diilengkapi dengan fotokopi sertifikat apostile
  4. Izin poligami dari pengadilan atau instansi berwenang di negara asal (bagi calon suami yang ingin beristri lebih dari satu)
  5. Melampirkan akta cerai atau surat keterangan kematian bagi duda/janda
  6. Melampirkan foto kopi akta kelahiran
  7. Melampirkan foto kopi paspor
  8. Melampirkan data kedua orang tua

*)Catatan: 

1. Semua dokumen berbahasa asing (kecuali bahasa Melayu) harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi.

2. Jika tidak ada kedutaan/kantor perwakilan negara asing di Indonesia, surat keterangan dapat diperoleh dari instansi berwenang di negara asal.

3. Jika negara asal tidak memiliki aturan izin poligami, permohonan dapat diajukan ke pengadilan di Indonesia.

Baca juga: Syarat Akad Nikah di Luar KUA atau di Luar Jam Kerja

(Tribunnews.com/M Alvian F)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas