Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

 Canda Hakim MK di Sidang Sengketa Pilkada, Singgung soal Fakta hingga Bahas Honor

Saldi memimpin sidang sengketa hasil pilkada di panel II Gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat (10/1/2025). 

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in  Canda Hakim MK di Sidang Sengketa Pilkada, Singgung soal Fakta hingga Bahas Honor
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Majelis Hakim MK RI Saldi Isra (tengah) saat memimpin sidang sengketa Pilkada 2024 di Ruang Panel II, Gedung MK RI, Jumat (10/1/2025). [Tangkapan Layar YouTube MK] 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saldi Isra, Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang sengketa Pilkada 2024, melontarkan candaan atau guyonan saat persidangan berjalan.

Hal itu terjadi saat Saldi memimpin sidang sengketa hasil pilkada di panel II Gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat (10/1/2025). 

Saldi mengungkap, sejatinya apapun boleh diutarakan di persidangan selagi itu fakta, sedangkan yang tidak boleh adalah besaran honor.

Hal itu bermula kala salah satu kuasa hukum KPU dari perkara 08/PHPU.WAKO-XXIII/2025 meminta izin untuk mengungkapkan sejumlah fakta.

Namun karena bukan gilirannya, Saldi meminta kepada yang bersangkutan untuk menahan terlebih dahulu.

"Dari Lhokseumawe izin kalau diperkenankan kami ada beberapa yang harus diungkapkan fakta Yang Mulia," kata kuasa hukum KPU.

Berita Rekomendasi

"Tapi jangan sekarang pak nanti ada gilirannya," jawab Saldi.

Menurut majelis hakim, semua pihak yang bersidang pasti mendapat giliran untuk memberikan keterangan termasuk fakta.

Hanya saja, setiap pihak itu harus menunggu giliran untuk menyampaikan apa yang ingin disampaikan.

"Iya ingin bertanya melalui majelis hakim kepada Bawaslu RI," kata pihak KPU.

"Nanti Pak gilirannya ada bukan sekarang, ini sudah dibagi-bagi gilirannya, nanti kalau bapak mau tanya ada gilirannya," kata Saldi.

Dalam momen ini, lantas Saldi mengutarakan kelakarnya.

Kalau setiap apapun yang bersifat fakta harus diungkap hanya satu hal yang tidak boleh, yakni besaran honor.

"Kalau mau ungkap, ungkap apa yang mau diungkap dijawaban termohon nanti," kata Saldi.

"Terimakasih Yang Mulia," jawab kubu KPU.

"Yang gak boleh diungkap itu satu aja pak, berapa besar honor gak boleh diungkap pak," timpal Saldi seraya bercanda.

Tak cukup di situ, salah satu kuasa hukum KPU untuk nomor perkara 217/PHPU.BUP-XXIII/2025 juga mengajukan permohonan kepada majelis hakim.

Adapun mereka meminta izin untuk menambah kuasa hukum.

Kembali, Saldi melontarkan candaannya, apabila jumlah kuasa hukum ditambah maka honornya akan menjadi lebih kecil karena adanya pembagian yang lebih sedikit.

"Kami ada penambahan kuasa jika diperkenankan kami lampirkan sekalian," kata kuasa hukum KPU.

"Boleh, tapi nanti kan nanti berbagi juga honornya, tambah kecil dong," ujar Saldi bercanda.

Merespons pernyataan Saldi, salah satu kuasa hukum KPU menyatakan kalau pihaknya tidak menerima honor untuk menjalani persidangan tersebut.

Hanya saja, pernyataan itu kembali ditimpali oleh Saldi, kalau pekerjaan dari kuasa hukum pasti akan mendapatkan balasan dari Tuhan.

"Kami tidak ada honor Yang Mulia," jawab kuasa hukum KPU.

"Boleh, nggak apa-apa kalau nggak ada honor, nanti ada honor dari Yang Maha Kuasa," tutup Saldi.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas