Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Cek Daftar Penerima Bansos BPNT Januari 2025, Akses Laman cekbansos.kemensos.go.id

Pencairan bansos BPNT akan dipercepat pada bulan Januari 2025, simak cara mengecek daftar penerimanya berikut ini, secara online.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Cara Cek Daftar Penerima Bansos BPNT Januari 2025, Akses Laman cekbansos.kemensos.go.id
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Ilustrasi bansos - Pencairan bansos BPNT akan dipercepat pada bulan Januari 2025, simak cara mengecek daftar penerimanya berikut ini, secara online. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara melihat daftar penerima Bansos BNPT Januari 2025.

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) akan dicairkan lebih cepat pada bulan Januari 2025.

BPNT ini diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebagai upaya untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.

Penyaluran diberikan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Daftar nama KPM atau daftar nama penerima BPNT dapat dicek melalui laman resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id.

Baca juga: Pencairan PKH dan BPNT Dipercepat pada Awal Januari 2025, Klik Link dan Cek Penerima Bansos

Cara Cek Daftar Penerima Bansos BPNT

  • Pertama buka laman resmi https://cekbansos.kemensos.go.id
  • Lalu isi data sesuai dengan KTP, Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
  • Kemudian masukkan daftar nama penerima sesuai KTP
  • Setelah itu ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode
  • Berikutnya klik tombol 'Cari Data'
  • Apabila ada, nama penerima akan tertera di tampilan laman tersebut.

Baca juga: Jadwal Pencairan PKH, BPNT di Bulan Desember 2024 dan Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos 

 Daftar Masyarakat yang Tidak Boleh Menerima Bantuan Sosial

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Pensiunan PNS
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Karyawan BUMN
  • Karyawan BUMD

Syarat Penerima BPNT

  1. Terdaftar sebagai WNI
  2. Mempunyai Tanda Pengenal atau KTP yang sah
  3. Masyarakat yang terdaftar masuk dalam kategori keluarga miskin
  4. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas