Cara Cek Penerima Bansos PKH Tahap 1 yang Cair Januari 2025, Siapkan NIK dan KTP
Berikut cara cek status penerima bansos PKH tahap 1 yang cair Januari 2025.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara mengecek status penerima bansos PKH tahap 1 yang cair Januari 2025.
Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan dari pemerintah kepada keluarga kurang mampu yang terdapat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan sesuai dengan syarat yang ditetapkan sebagai peserta PKH.
Bansos PKH akan disalurkan per triwulanan atau tiga bulan.
Namun, berbeda dengan tahun sebelumnya, PKH tahap 1 ini dikabarkan akan disalurkan lebih awal.
Hal tersebut diumumkan oleh Tenaga Ahli Menteri Sosial Bidang Perencanaan dan Evaluasi Kebijakan, Andy Kurniawan, pada akhir Desember 2024.
Biasanya PKH Tahap 1 akan disalurkan pada akhir triwulan 1 atau bulan Maret.
Namun, Andy mengatakan tahap 1 bansos PKH akan disalurkan lebih awal pada awal tahun 2025.
Adapaun penerima Bansos PKH tahap I dapat mengecek statusnya di cekbansos.kemensos.go.id.
Cara Cek Penerima Bansos PKH
- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
- Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP
Baca juga: Pencairan PKH dan BPNT Dipercepat pada Awal Januari 2025, Klik Link dan Cek Penerima Bansos
- Ketikkan 4 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode
- Klik tombol CARI DATA
- Nantinya sistem akan menampilkan hasil pencarian
Jumlah Besaran Bantuan PKH
- Ibu Hamil mendapat bantuan sejumlah Rp 750.000/3 bulan (Rp 3.000.000/tahun).
- Anak usia dini mendapat bantuan sejumlah Rp 750.000/3 bulan (Rp 3.000.000/tahun).
- Anak sekolah SD mendapat bantuan sejumlah Rp 225.000/3 bulan (Rp 900.000/tahun).
- Anak sekolah SMP mendapat bantuan sejumlah Rp 375.000/3 bulan (Rp 1.500.000/tahun).
- Anak sekolah SMA mendapat bantuan sejumlah Rp 500.000/3 bulan (Rp 2.000.000/tahun).
- Lanjut usia 70+ mendapat bantuan sejumlah Rp 600.000/3 bulan (Rp 2.400.000/tahun).
- Disabilitas berat mendapat bantuan sejumlah Rp 600.000/3 bulan (Rp 2.400.000/tahun).
Tahap Penyaluran PKH
Bansos PKH akan disalurkan setiap tiga bulan.
- Tahap I: Januari, Februari, Maret.
- Tahap II: April, Mei, Juni.
- Tahap III: Juli, Agustus, September.
- Tahap IV: Oktober, November, Desember.
Kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH
Dikutip dari akun Instagram @kemensosri, berikut Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH:
1. Komponen Kesehatan
- Ibu Hamil: Maksimal 2 (dua) kali kehamilan.
- Anak Usia Dini: Usia 0-6 tahun, maksimal 2 (dua) anak.
2. Komponen Pendidikan
- SD/MI Sederajat
Anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
- SMP/MTs Sederajat
Anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
- SMA/MA Sederajat
Anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
3. Komponen Kesejahteraan Sosial
- Lanjut Usia 70+
Maksimal 1 (Satu) orang dan berada dalam keluarga.
- Penyandang Disabilitas Berat
Maksimal 1 (satu) orang dan berada dalam keluarga penyadang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental.
(Tribunnews.com/Farrah/Sri Juliati)
Artikel Lain Terkait Bansos PKH
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.