Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cek Daftar Penerima KJP Plus Tahap 2, Mulai Dicairkan Secara Bertahap pada Januari 2025

Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus ini sudah memasuki pencairan tahap 2, pencairan dananya akan dilakukan secara bertahap mulai Januari 2025.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Nuryanti
zoom-in Cek Daftar Penerima KJP Plus Tahap 2, Mulai Dicairkan Secara Bertahap pada Januari 2025
jakarta.go.id
Dana KJP Plus - Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus ini sudah memasuki pencairan tahap 2, pencairan dananya akan dilakukan secara bertahap mulai Januari 2025. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara mengecek daftar penerima KJP Plus tahap 2.

Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus adalah dana bantuan yang diberikan kepada para siswa di Jakarta.

KJP Plus saat ini sudah memasuki tahap pencairan yang kedua.

Mengutip dari Instagram @disdikdki, pencairan dana KJP Plus tahap 2 akan dilakukan secara bertahap sejak 6 Januari 2025.

Para penerima akan menerima besaran dana bantuan yang berbeda-beda, cek status pencairannya di laman resmi kjp.jakarta.go.id.

Cek daftar penerima KJP Plus tahap 2 hanya menggunakan Nomor Induk Kepesertaan (NIK) masing-masing siswa.

Baca juga: Cara Cek KJP Plus Tahap 2 Tahun 2024 Cair Januari 2025, Siswa Penerima Segera Buka kjp.jakarta.go.id

Cara Cek Daftar Penerima KJP Plus Tahap 2 Januari 2025

  1. Buka laman https://kjp.jakarta.go.id
  2. Kemudian masukkan nomor induk kependudukan (NIK) peserta didik Penerima KJP Plus 
  3. Pilih tahun 2024
  4. Lalu masukkan tahap penyaluran
  5. Terakhir klik "Cek", dan Anda akan melihat status pencairan dana KJP masing-masing siswa.

Baca juga: Panduan Cek KJP Plus Tahap 2 Bulan Desember 2024, Cukup Siapkan NIK Peserta Didik

Syarat Penerima KJP Plus

  • Terdaftar sebagai Warga DKI Jakarta
  • Terdaftar sebagai Siswa Aktif
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  • Keluarga Tidak Mampu
  • Tidak Sedang Menerima Bantuan Pendidikan Lainnya.

Baca juga: KJP Plus Tahap 1 Oktober 2024 Sudah Cair, Penerima Segera Cek di Kjp.jakarta.go.id

Besaran Bantuan Dana KJP Plus Tahap 2

1. Jenjang SD/MI

  • Biaya rutin per bulan: Rp135.000 
  • Biaya berkala per bulan: Rp115.000 
  • Tambahan SPP untuk Swasta per bulan: Rp130.000 
Berita Rekomendasi

2. Jenjang SMP/MTs

  1. Biaya rutin per bulan: Rp185.000 
  2. Biaya berkala per bulan: Rp115.000 
  3. Tambahan SPP untuk Swasta per bulan: Rp170.000 

3. Jenjang SMA/MA 

  • Biaya rutin per bulan: Rp 235.000 
  • Biaya berkala per bulan: Rp 185.000 
  • Tambahan SPP untuk Swasta per bulan: Rp 290.000 

4. Jenjang SMK 

  • Biaya rutin per bulan: Rp235.000 
  • Biaya berkala per bulan: Rp215.000 
  • Tambahan SPP untuk Swasta per bulan: Rp240.000 

5. PKBM 

  • Biaya rutin per bulan: Rp185.000 
  • Biaya berkala per bulan: Rp115.000 
  • Tambahan SPP untuk Swasta per bulan: -

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas