Cara Daftar NPWP Online Lewat Coretax, Ini Panduan dan Dokumen yang Disiapkan
Berikut cara daftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online melalui Coretax.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara daftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online melalui Coretax.
Coretax Pajak adalah platform digital yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mempermudah wajib pajak dalam melakukan berbagai aktivitas perpajakan, seperti pendaftaran NPWP, pembayaran pajak, hingga pelaporan SPT.
Mengutip dari Instagram @ditjenpajakri, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan Coretax sudah dapat digunakan mulai 1 Januari 2025.
Dengan adanya Coretax, memungkinkan wajib pajak untuk mendaftar NPWP tanpa perlu datang ke kantor pajak.
Cara Daftar NPWP Online Lewat Coretax
- Akses laman coretaxdjp.pajak.go.id
- Kemudian pilih menu 'Daftar di Sini'
- Selanjutnya, pilih kategori wajib pajak
- Lalu pilih 'Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK'
- Selanjutnya, pilih registrasi yang diinginkan
- Pilih 'Aktivasi NIK'
- Isi formulir dengan data pribadi
Baca juga: Coretax Berpotensi Tambah Penerimaan Rp 1.500 T, Luhut: Biarkan Jalan Dulu, Kritiknya Nanti
- Pada bagian Detail Kontak, masukkan alamat email dan nomor HP yang valid, aktif dan dapat anda akses
- Nantinya, kamu akan menedrima kode one-time-password (OTP)
- Unggah dokumen yang dibutuhkan
- Periksa dan Verifikasi Data
- Setelah proses pendaftaran selesai, cek email untuk menerima NPWP dan tautan untuk mulai mengakses Coretax DJP
Dokumen yang Diperlukan
- KTP untuk Warga Negara Indonesia (WNI)
- Surat Keterangan Tempat Tinggal (jika diperlukan)
- Paspor, KITAS, atau KITAP untuk Warga Negara Asing (WNA)
- Dokumen pendukung usaha bagi wajib pajak yang memiliki usaha sendiri
Tips Menggunakan Coretax Pajak
1. Gunakan Email yang Aktif
Pastikan email yang digunakan saat pendaftaran adalah email yang aktif, karena semua notifikasi akan dikirim ke email tersebut.
2. Periksa Koneksi Internet
Pastikan Anda memiliki koneksi internet yang stabil selama proses pendaftaran.
3. Simpan Bukti Pengajuan
Simpan nomor registrasi yang diberikan setelah mengirimkan permohonan pendaftaran NPWP.
(Tribunnews.com/Farrah)
Artikel Lain Terkait NPWP dan Coretax
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.