Sumber Daya Dikontrol Penguasa, PKB Yakini Tak Ada Partai yang Siap Majukan Capres Usai Putusan MK
Mengusung calon presiden (capres) tidak mudah, meski Mahkamah Konstitusi (MK) telah menghapus persyaratan ambang batas pencalonan presiden
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP PKB Luluk Nur Hamidah menegaskan bahwa mengusung calon presiden (capres) tidak mudah, meski Mahkamah Konstitusi (MK) telah menghapus persyaratan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).
Selain harus memiliki modal politik, bahwa saat ini sumber daya dikontrol oleh penguasa.
Hal itu disampaikannya dalam diskusi bertajuk Kontroversi Pemilihan Presiden Pasca Pembatalan Syarat Ambang Batas Oleh MK yang digelar secara daring pada Minggu (12/1/2025).
"Jadi, putusan MK tidak serta-merta akan mengubah sesuatu selama kemudian sumber daya politik, sumber daya ekonomi, dan sumber daya kekuasaan itu benar-benar dikontrol oleh satu kekuatan yang sangat besar," kata Luluk.
Selain itu, mayorita parpol saat ini sudah nyaman lantaran menjadi bagian dari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Hal ini yang akan membuat sungkan parpol mendeklarasikan capresnya untuk maju di pilpres 2029.
Sebab, lanjut Luluk, ada etika politik yang harus dijaga.
"Nah, kalau kemudian segenap sumber daya itu ada di tangan sebuah rezim dan itu terdistribusi di antara anggota-anggota koalisinya entah karena ada posisi, entah karena ada penugasan dan peran-peran tertentu maka ya sebenarnya partai-partai politik ini sudah dibuat cukup nyaman dengan kondisi yang sekarang ini," ucapnya.
"Saya sih melihat dalam waktu, betul ya, tadi disampaikan 1-2 tahun, itu pasti akan ada kesungkanan lah untuk kemudian men-challenge dan men-declare bahwa partainya akan running dan kemudian menyiapkan calon presidennya sendiri. Itu menurut saya, it's impossible," imbuhnya.
Hapus Syarat Ambang Batas
Diberitakan sebelumnya MK telah menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) yang sebelumnya diatur dalam Pasal 222 UU Pemilu melalui putusan atas permohonan dari perkara 62/PUU-XXII/2024.
Dengan demikian setiap partai politik yang telah dinyatakan sebagai peserta pemilu berhak mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa perlu memenuhi persyaratan minimal dukungan suara tertentu.
Namun, MK juga memberikan catatan penting.
Catatan itu yakni dalam praktik sistem presidensial di Indonesia yang didukung model kepartaian majemuk, potensi jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden dapat membengkak hingga sama dengan jumlah partai peserta pemilu.
Hal tersebut dinilai menimbulkan kekhawatiran terhadap efisiensi pemilu dan stabilitas sistem politik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.