KPK Konfirmasi soal Barang-barang yang Disita dari Rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
KPK mengonfirmasi perihal barang-barang yang telah disita dari rumah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto pekan lalu
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Erik S

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi perihal barang-barang yang telah disita dari rumah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto pekan lalu.
Hal itu dikonfirmasi kepada Hasto ketika dia menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada hari ini.
"Secara umum yang bersangkutan dimintai keterangan seputar dokumen, barang bukti elektronik, maupun mengklarifikasi keterangan-keterangan saksi yang lain," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025).
Baca juga: Hasto Kristiyanto Serahkan Bukti Skandal Besar Saat Diperiksa KPK Siang Tadi? Ini Kata Eks Penyidik
"Termasuk pengetahuan yang bersangkutan terkait perkara yang sedang disangkakan kepada yang bersangkutan maupun kepada tersangka lain," sambung jubir berlatar belakang pensiunan Polri ini.
Pada Selasa, 7 Januari 2025, tim penyidik juga sudah menggeledah dua rumah Hasto di Bekasi, Jawa Barat dan Kebagusan, Jakarta Selatan.
Dari sana penyidik menyita alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik, seperti flashdisk.
Sementara itu, Hasto telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Senin ini. Dia diperiksa selama kurang lebih 3,5 jam.
Namun, setelah diperiksa Hasto memilih dia. Ia diwakili pengacara, Maqdir Ismail, untuk menyampaikan pernyataan usai pemeriksaan.
"Saya ingin menyampaikan proses pemeriksaan hari ini sudah selesai dilaksanakan untuk hari ini. Pemeriksaan selanjutnya akan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dari pihak penyidik," kata Maqdir kepada wartawan di gedung KPK, Senin (13/1/2025).
Baca juga: KPK Tolak Permintaan Hasto Kristiyanto PDIP Tunda Pemeriksaan Selama Proses Praperadilan
Hanya saja, Maqdir tidak mengungkap jadwal pemeriksaan Hasto selanjutnya.
Maqdir juga enggan menungkap materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik kepada Hasto.
Sebab, kata dia, sudah terjadi kesepakatan antara pihak Hasto dan penyidik untuk tidak mengungkap materi pemeriksaan ke publik.
"Untuk hal-hal yang lain terkait perkara, silakan ditanyakan kepada penyidik karena ini kesepakatan kami dengan penyidik. Karena kami hanya menyampaikan Pak Hasto hanya diperiksa untuk dua perkara, yaitu perkara suap dan perkara menghalangi penyidikan," kata Maqdir.
Baca juga: Alasan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Belum Ditahan KPK, Tessa: Masih Butuh Keterangan Saksi Lain
KPK menetapkan Hasto dan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024 pada akhir tahun lalu.
Teruntuk Hasto, ia juga dijerat dengan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Dua perkara itu berkelindan dengan mantan calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku yang hingga kini buron.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.