Kuasa Hukum Hasto Komentari Kemungkinan KPK Lakukan Penahanan setelah Pemeriksaan Hari Ini
Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Erna Ratnaningsih meyakini tak ada persyaratan yang terpenuhi untuk membuat KPK menahan Sekjen PDIP usai pemeriksaan.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Febri Prasetyo

Hal ini bisa dilihat saat Hasto selalu hadir dalam pemeriksaan maupun persidangan perkara eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Baca juga: Hasto Kristiyanto Siap Lahir Batin Diperiksa KPK Hari ini, Termasuk Penahanan?
"Saya melihat bahwa ketiga hal tersebut itu tidak ada dalam diri klien kami. Karena klien kami sebagaimana disampaikan di awal, bahwa akan mematuhi proses hukum yang ada."
"Dalam perkara sebelumnya yang sudah inkrah, klien kami juga selalu hadir dalam pemeriksaan dan di persidangan. Dan di surat dakwaan dari Pak Wahyu Setiawan, Tyo, dan Saeful," kata Erna.
Terakhir Erna menyebut dalam dakwaan perkara Wahyu Setiawan telah dijelaskan bahwa uang suap memang berasal dari Harun Masiku dan tidak disebutkan nama Hasto.
"Di sini sudah jelas tidak ada keterlibatan klien kami dalam mekanisme proses yang tadi dikatakan suap. Karena seperti saya sampaikan uang suap itu berasal dari Harun Masiku," kata Erna.
KPK Buka Peluang Tahan Hasto Kristiyanto di Pemeriksaan Hari Ini
KPK membuka peluang akan langsung menahan Hasto setelah pemeriksaan yang akan dilakukan Senin (13/1), tepatnya pukul 10.00 WIB.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya akan melihat kecukupan alat bukti sebelum memutuskan menahan Hasto.
“Kita tunggu apakah sudah cukup kecukupan alat buktinya dan lain-lainnya (untuk ditahan), tinggal kita tunggu,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (10/1).
Hasto Kristiyanto sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) dan tersangka untuk perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice).
Baca juga: Sebelum Diperiksa KPK, Hasto Kristiyanto Masih Enjoy Lari 10KM hingga Joget Koplo
Setelah menjadi tersangka, Hasto dipanggil KPK untuk diperiksa pada pekan lalu. Namun, ia meminta pemeriksaan itu ditunda karena masih mengurus HUT PDIP.
Akhirnya KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Hasto itu pada 13 Januari besok. Atas penjadwalan ulang itu, Hasto juga memastikan dirinya akan hadir.
Di sisi lain, Hasto juga mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK itu.
Penjabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan permohonan praperadilan itu telah diterima pada Jumat (10/1).
Baca juga: KPK Pede Menang Praperadilan Lawan Hasto dan Buka Peluang Penahanan, PDIP: Tak Usah Giring Opini
"PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak Termohon yaitu KPK RI," demikian keterangannya kepada wartawan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.