Rampung Diperiksa KPK 3,5 Jam, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tak Ditahan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan pemeriksaan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan pemeriksaan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Pantauan Tribunnews, Hasto keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekira pukul 13:32 WIB.
Itu artinya Hasto diperiksa kurang lebih selama 3,5 jam apabila dihitung dari dia naik ke lantai 2 pemeriksaan sekira pukul 10:00 WIB.
Selesai menjalani pemeriksaan, Hasto menjumpai awak media yang sudah menunggu.
Namun, sayangnya sekjen partai berlogo banteng moncong putih itu tidak berkomentar apa-apa. Semuanya disampaikan oleh tim pengacara Hasto, Maqdir Ismail.
"Saya ingin menyampaikan proses pemeriksaan hari ini sudah selesai dilaksanakan untuk hari ini. Pemeriksaan selanjutnya akan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dari pihak penyidik," kata Maqdir kepada wartawan di gedung KPK, Senin (13/1/2025).
Hanya saja, Maqdir tidak mengungkap jadwal pemeriksaan Hasto selanjutnya.
Maqdir juga enggan menungkap materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik kepada Hasto.
Sebab, kata dia, sudah terjadi kesepakatan antara pihak Hasto dan penyidik untuk tidak mengungkap materi pemeriksaan ke publik.
"Untuk hal-hal yang lain terkait perkara, silakan ditanyakan kepada penyidik karena ini kesepakatan kami dengan penyidik. Karena kami hanya menyampaikan Pak Hasto hanya diperiksa untuk dua perkara, yaitu perkara suap dan perkara menghalangi penyidikan," kata Maqdir.
Hasto bersama Tim Hukum PDIP kemudian menuju bus 3/4 berwarna merah putih untuk pergi meninggalkan gedung KPK. Mereka diiringi sejumlah simpatisan yang kerap memekikkan kata -kata, "Merdeka".
Untuk diketahui, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.
Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan PAW anggota DPR periode 2019–2024.
Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.