Rombongan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Datang ke KPK Naik Bus Merah Putih
Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Senin (13/1/2025).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Senin (13/1/2025).
Hasto datang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan menggunakan bus 3/4 berkelir merah putih.
Dia datang bersama sejumlah Tim Hukum PDIP yang terdiri dari Maqdir Ismail, Ronny Talapessy, Patra M. Zen, dan lain-lain.
Pantauan Tribunnews, Hasto dan Tim Hukum PDIP tiba di gedung KPK pukul 09:32 WIB.
Ia terlihat membawa dokumen di tangan kirinya. Hasto mengenakan kaos putih yang dibalut kemeja hitam.
Dengan kaca mata khasnya, sembari berjalan menuju pelataran gedung KPK, Hasto melempar senyum dan melambaikan tangan kanannya kepada wartawan.
Hasto kemudian memberikan pernyataan kepada awak media sebelum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan penetapan antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024 dan dugaan perintangan penyidikan.
"Pada pagi hari ini didampingi seluruh penasihat hukum, kami datang ke KPK untuk memenuhi seluruh kewajiban saya sebagai warga negara RI yang taat hukum dan sepemuhnya mendukung supremasi hukum yang berkeadilan," ucap Hasto.
Hasto menyatakan akan memberikan keterangan yang jujur kepada tim penyidik KPK.
Dia juga sempat menyinggung soal pengajuan praperadilan.
Hasto bilang pada pemeriksaan hari ini, dia akan memberikan surat kepada pimpinan KPK terkait praperadilan yang diajukan dirinya.
"Sehingga pada kesempatan ini penasehat hukum akan berikan surat kepada pimpinan KPK berkaitan proses praperadilan tersebut," katanya.
Hasto Kristiyanto sebenarnya dipanggil penyidik KPK pada 6 Januari 2025. Namun, dia meminta penjadwalan ulang.
KPK menetapkan Hasto dan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019–2024 pada akhir tahun lalu.
Teruntuk Hasto, ia juga dijerat dengan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Dua perkara itu berkelindan dengan mantan calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku yang hingga kini buron.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.