Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Syarat PPG Dalam Jabatan Kemenag 2025 yang Dibuka Maret

Berikut adalah syarat peserta PPG Dalam Jabatan Kementerian Agama yang akan dimulai pada Maret 2025.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Syarat PPG Dalam Jabatan Kemenag 2025 yang Dibuka Maret
Tribunnews.com
Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Kementerian Agama (Kemenag) akan dimulai pada  Maret 2025 mendatang. 

TRIBUNNEWS.COM - Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Kementerian Agama (Kemenag) akan dimulai pada  Maret 2025 mendatang.

Program tersebut ditujukan untuk menyelesaikan sertifikasi guru, baik guru madrasah maupun guru agama (Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, maupun Khonghucu) di sekolah umum.

Lantaran saat ini terdapat 620.716 guru binaan Kemenag yang belum mengikuti PPG Dalam Jabatan.

Rinciannya, yakni:

  • Guru Madrasah sebanyak 484.678 
  • Guru PAI di sekolah umum 95.367
  • Guru agama Kristen 29.002
  • Guru agama Katolik 11.157
  • Guru agama Hindu 4.412
  • Guru agama Buddha 689 
  • Guru agama Konghucu 179

Baca juga: Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Kemenag 2025 Dibuka Maret, Ditargetkan untuk 269.168 Guru

Ketua Panitia Nasional PPG Kemenag yang juga Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan, Thobib Al-Asyhar menjelaskan, PPG Kemenag pada 2025 ditargetkan untuk 269.168 guru. 

Sementara pada 2026, PPG Kemenag ditargetkan untuk 356.313 guru.

Prosesnya, lanjut Thobib, akan dibuat dalam beberapa angkatan. Untuk angkatan pertama, PPG akan dilakukan mulai Maret 2025.

Rekomendasi Untuk Anda

“Kita targetkan ada 80 sampai 100 Ribu peserta PPG untuk angkatan pertama pada Maret mendatang,” sebut Thobib.

Berikut adalah syarat peserta PPG Dalam Jabatan Kementerian Agama:

1. Terdaftar aktif sebagai guru dalam satminkal yang terdata dalam sistem pendataan Kementerian Agama;

2. Guru yang diangkat paling lambat pada 30 Juni 2023 dan terdata aktif Tahun Ajaran 2023/2024;

3. Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV yang sesuai dengan mapel PPG Dalam Jabatan;

4. Belum mencapai batas usia pensiun guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

5. Belum memiliki sertifikat pendidik;

6. Sehat jasmani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit pemerintah/puskesmas/pusat layanan kesehatan lainnya.

7. Bagi calon peserta PPG Dalam Jabatan akan dilakukan seleksi administrasi berbasis data yang ada dalam sistem.

(Tribunnews.com/Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas