Tim Hukum PDIP Minta KPK Tunda Pemeriksaan Hasto Hari Ini Sampai Ada Putusan Sidang Praperadilan
PDIP minta KPK tunda pemeriksaan Hasto hari ini, alasannya karena Hasto sedang menempuh upaya praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Hukum PDIP akan menyampaikan surat kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait permintaan penundaan pemeriksaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada hari ini.
"Jadi yang disampaikan itu ada dua surat. Pertama tentu yang diajukan itu adalah surat permohonan penundaan. Penundaan apa? Penundaan pemeriksaan," kata tim pengacara Hasto, Patra M Zen, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025).
Baca juga: 1.000 Pengacara Kawal Kasus Hasto Kristiyanto, Hanya Maqdir Ismail yang Dampingi Pemeriksaan KPK
Alasan permintaan penundaan pemeriksaan adalah karena Hasto sedang menempuh upaya praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tujuan pengajuan praperadilan, kata Patra, adalah untuk lebih dulu menguji status tersangka Hasto yang disematkan KPK.
"Maka seandainya praperadilannya dikabulkan artinya kan penetapan tersangka itu batal. Kalau batal, artinya tidak ada lagi pemeriksaan sebagai tersangka," kata Patra.
"Karena itu lah kita minta penundaan sampai dengan adanya putusan praperadilan. Kenapa? Karena praperadilan ini kan cuma 7 hari. Itu surat yang pertama, dan tentu dilampirkan surat kedua itu bukti kita mengajukan permohonan praperadilannya," lanjutnya.
Diketahui, Hasto Kristiyanto dipanggil sebagai tersangka hari ini.
Ini adalah pemanggilan kedua setelah Hasto tidak hadir pada panggilan pertama, 6 Januari 2025.
Baca juga: Diperiksa KPK, Hasto Singgung Gugatan Praperadilan Lagi: Saya Punya Hak
Hasto juga sedang mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel pada Jumat, 10 Januari 2025.
Dia menggugat status tersangka yang diberikan oleh KPK.
"PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak Termohon yaitu KPK RI," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangannya, Jumat (10/1/2025).
Permohonan tersebut telah diregister dengan nomor perkara No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dan telah ditunjuk sebagai hakim tunggal yaitu Djuyamto.
Sementara panitera pengganti adalah Wijatmoko.
KPK menetapkan Hasto dan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024 pada akhir tahun lalu.
Teruntuk Hasto, ia juga dijerat dengan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Dua perkara itu berkelindan dengan mantan calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku yang hingga kini buron.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.