Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Agar Menang Pilkada Sumba Barat Daya, Oknum KPPS Lumuri Pagar TPS dengan Oli, Saksi Diancam

Ketua KPPS tidak mengizinkan saksi mandat membawa alat perekam seperti handphone ke dalam lokasi TPS.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Agar Menang Pilkada Sumba Barat Daya, Oknum KPPS Lumuri Pagar TPS dengan Oli, Saksi Diancam
Tribunnews/Danang Triatmojo
Sidang sengketa Pilkada 2024 perkara nomor 177/PHPU.BUP-XXIII/2025, di persidangan panel III, Gedung MK, Jakarta, Selasa (14/1/2025) 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan calon bupati dan wakil bupati Pilkada Sumba Barat Daya 2024, Fransiskus Marthin Adilalo dan Yeremia Tanggu mendalilkan terjadi intimidasi hingga pemukulan fisik terhadap saksi mandat dari pemohon yang bertugas pada 2 TPS Weri Lolo.

Dalam perkara nomor 177/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini, didalilkan Ketua KPPS tidak mengizinkan saksi mandat membawa alat perekam seperti handphone ke dalam lokasi TPS.

Jika nekat, mereka yang melanggar akan dikeluarkan dengan dalil sesuai aturan pemilu.

“Jika melanggar perintah tersebut akan dikeluarkan dari TPS dengan dalil sesuai aturan penyelenggaraan pemilihan,” kata kuasa hukum pemohon, Ramelan di persidangan panel III, Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2025).

Selain itu pada lokasi TPS 1 Weri Lolo, terpasang pagar bambu yang disiram dan diolesi oli yang dimaksudkan sebagai pembatas antara TPS dengan pihak luar.

Namun pagar bambu itu dipasang 50 meter dari lokasi TPS.

Berita Rekomendasi

Mereka yang tidak berkepentingan atau belum dipanggil namanya, tidak diizinkan melewati pagar bambu tersebut. 

“Memasang pagar bambu sebagai pembatas dengan radius sekitar 50 meter yang telah disiram dan diolesi dengan pelumas kotor,” ucapnya.

Bukan itu saja, pada lokasi TPS yang sama, saksi pemohon mendapati adanya pemilih yang tidak mencelupkan jari ke tinta, dan diberikan surat suara lebih dari semestinya. 

Baca juga: MK Sebut Bukti Sengketa Pilkada Madina Lengkap, Saipullah-Atika Diduga Tak Penuhi Syarat Pencalonan

Namun ketika saksi memprotes, Ketua KPPS secara tegas menyatakan mereka tidak bisa diintervensi, dan memerintahkan pihak keamanan mengeluarkan saksi mandat dari area TPS.

Saksi mandat pun disebut pemohon, menerima kekerasan fisik dan pengancaman hingga membuat yang bersangkutan pergi karena ketakutan.

Baca juga: Canda Hakim MK di Sidang Sengketa Pilkada, Sebut Advokat Bodong Karena KTA Pengacara Belum Terlampir

“Karena rusuh, dipukulin, dia kabur jadi nggak bisa ikut,” katanya.

Aksi kekerasan ini juga sudah dilaporkan ke Bawaslu selaku pengawas, namun dinyatakan kejadian itu tidak memenuhi unsur pidana.

“Itu beberapa poin yang dapat kami sampaikan,” terangnya.

 

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas