Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Danpuspomal Sebut 3 Anggota TNI AL Cukup Bukti Lakukan Pembunuhan terhadap Bos Rental Mobil

Anggota TNI Angkatan Laut (AL) cukup bukti melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap bos rental mobil di rest area 45 Tol Tangerang-Merak.

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Danpuspomal Sebut 3 Anggota TNI AL Cukup Bukti Lakukan Pembunuhan terhadap Bos Rental Mobil
YouTube Kompas TV
Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Danpuspomal), Laksamana Muda TNI Samista, dalam konferensi pers kasus penembakan bos rental mobil di rest area 45 Tol Tangerang-Merak arah Jakarta, Senin (6/1/2024). Anggota TNI Angkatan Laut (AL) cukup bukti melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap bos rental mobil di rest area Tangerang. 

TRIBUNNEWS.COM - Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Danpuspomal), Laksamana Muda TNI Samista, membenarkan bahwa pelaku penembakan bos rental mobil di rest area 45 Tol Tangerang-Merak arah Jakarta dilakukan oleh anggota TNI Angkatan Laut (AL).

Hal ini disampaikan Samista dalam konferensi pers di Mako Puspomal Kelapa Gading, Jakarta, pada Rabu (15/1/2025).

"Benar penembakan yang dilakukan di kilometer 45 itu adalah dilakukan oleh oknum anggota TNI Angkatan Laut," ujarnya.

Samista menyebut, pihaknya sudah memeriksa 18 saksi terkait peristiwa ini.

Puspomal juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya adalah mobil Daihatsu Sigra warna hitam, senjata api jenis pistol yang digunakan untuk penembakan.

Kemudian, lima butir selongsong yang ditemukan di area parkiran, baju korban bukti transfer, dan beberapa alat bukti yang yang lainnya.

Berdasarkan proses penyidikan yang dilakukan Puspomal, maka para tersangka, yakni Sertu AA, Sertu RH, dan Kelasi Kepala (KLK) BA, cukup bukti melakukan tindak pidana.

Berita Rekomendasi

"Maka para tersangka ini cukup bukti, sekali lagi saya katakan cukup bukti melakukan tindak pidana pembunuhan," ucapnya.

Sasmita menyebutkan, ketiga tersangka bakal dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340, 338, dan 340 KUHP terkait pembunuhan berencana, pembunuhan, dan penadahan.

Setelah penyidikan rampung, Puspomal pun melimpahkan berkas perkara ini kepada Oditur Militer 207 Jakarta untuk dibawa ke meja hijau.

"Maka hari ini perkara pembunuhan akan kami limpahkan kepada Oditur Militer 207 Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, dalam aksi penembakan ini terjadi di rest area 45 Tol Tangerang-Merak arah Jakarta pada 2 Januari 2025.

Baca juga: Momen Danpuspomal Peluk Anak Bos Rental Usai Serahkan 3 Tersangka Pembunuhan ke Oditurat Militer

Seorang pemilik rental mobil bernama Ilyas Abdurahman (48) tewas, sedangkan satu orang lainnya mengalami luka-luka.

Korban tewas saat melacak mobil Honda Brio yang dibawa kabur oleh penyewanya.

Anak Korban Ucapkan Terima Kasih

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas