Kelakar Saldi Isra Soal Hakim MK Dituding Terima Suap: Jangan-jangan Hakim Garis
Kuasa hukum Alexsander-Ahim, Pither Ponda Barany menjelaskan Nahor mengaku menyuap hakim MK sebesar Rp3 miliar
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua majelis hakim panel II, Saldi Isra melontarkan candaan saat memimpin sidang sengketa Pilkada Yalimo di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (15/1/2025).
Sidang ini diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Yalimo nomor urut 2, Alexsander Walilo dan Ahim Helakombo yang menuding petahana Nahor Nekwek melakukan suap kepada hakim MK pada Pilkada 2020.
Baca juga: Bingung saat Ditanya, Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Berbelit-belit di Sidang Sengketa Pilkada
Dalam perkara nomor 275/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini, Saldi berseloroh perihal hakim MK yang disuap adalah hakim garis.
Kuasa hukum Alexsander-Ahim, Pither Ponda Barany menjelaskan Nahor mengaku menyuap hakim MK sebesar Rp3 miliar dalam sebuah acara di Distrik Abenaho.
Saldi mempertanyakan bukti terkait tuduhan tersebut dan identitas hakim yang diduga menerima suap.
"Ada disebut nama hakimnya enggak," tanya Saldi.
"Engga ada," jawab Pither.
Baca juga: Tanggapan Ahmad Luthfi soal Andika-Hendi Cabut Gugatan Pilgub Jateng di MK
Ketika Pither menjawab dan tidak ada nama hakim yang disebutkan, Saldi menimpali dengan candaan, "Jangan-jangan hakim garis yang dimaksud itu."
Meskipun demikian, Saldi memastikan MK akan memeriksa kebenaran pernyataan itu.
Dalam petitumnya, pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 657 Tahun 2024 dan menetapkan perolehan suara yang benar, dengan rincian: Paslon 1 memperoleh 35.647 suara, Paslon 2 sebanyak 35.792 suara, dan Paslon 3 memperoleh 17.371 suara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.