MA Pastikan Rudi Suparmono Belum Dilantik Sebagai Hakim Pengadilan Tinggi saat Jadi Tersangka Suap
Juru Bicara MA, Yanto juga mengatakan, pemberian promosi jabatan kepada Rudi itu diberikan ketika kasus suap Ronald Tannur belum diungkap Kejagung
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menyebut eks Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono belum dilantik sebagai Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Palembang saat ditetapkan tersangka kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.
Juru Bicara MA, Yanto juga mengatakan, pemberian promosi jabatan kepada Rudi itu diberikan ketika kasus suap Ronald Tannur belum diungkap Kejaksaan Agung dan juga saat yang bersangkutan masih bertugas sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca juga: Surati Prabowo, MA Usul Berhentikan Sementara Hakim Rudi Suparmono yang Terseret Kasus Ronald Tannur
"Beliau (Rudi) dipromosikan sebelum ada peristiwa. Begitu ada peristiwa, kemudian pimpinan Mahkamah Agung melarang untuk melantik," ucap Yanto saat jumpa pers di Gedung MA, Rabu (15/1/2025).
Alhasil dirinya pun memastikan bahwa Rudi kini belum resmi menjabat sebagai Hakim Tinggi lantaran mendapat pelarangan dari pimpinan Mahkamah Agung untuk dilantik buntut adanya kasus tersebut.
Baca juga: Peran Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Dibalik Vonis Bebas Ronald Tanur: Tentukan Majelis Hakim
"Tatkala ada peristiwa di Surabaya, maka pimpinan melarang untuk melantik, dan belum dilantik sebagai Hakim Tinggi, jadi belum promosi," jelasnya.
Adapun sebagai informasi, setelah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono dimutasi sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak April hingga November 2024 lalu.
Kemudian setelah dari sana, Rudi mendapat promosi jabatan sebagai Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Palembang.
Meski begitu kini promosi tersebut urung dilakukan karena Rudi Suparmono terbelit kasus suap vonis Ronald Tannur dan ditetapkan tersangka.
Alhasil yang bersangkutan kini berstatus sebagai hakim non job usai promosi jabatannya dibatalkan oleh Mahkamah Agung.
Peran Rudi Suparmono
Dalam perkara ini, Rudi diduga berperan dalam pembebasan vonis bebas terhadap Ronald Tannur lantaran menerima suap dengan tiga Hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Abdul Qohar pun mengungkap kronologi peran yang dilakukan oleh Rudi dalam perkara tersebut.
Qohar menjelaskan, awalnya pengacara Ronald yakni Lisa Rahmat menemui eks Pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar meminta agar diperkenalkan dengan Rudi Suparmono yang saat itu menjabat Ketua PN Surabaya.
Adapun kata Qohar, permintaan itu dilakukan Lisa agar Rudi menunjuk susunan majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur atas kasus pembunuhan di PN Surabaya.
Setelah mendapat permintaan itu, kemudian pada 4 Maret 2024, Zarof menghubungi Rudi melalui pesan WhatsApp dengan mengatakan bahwa Lisa akan menemuinya di PN Surabaya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.