Momen Danpuspomal Peluk Anak Bos Rental Usai Serahkan 3 Tersangka Pembunuhan ke Oditurat Militer
Kedua anak almarhum Ilyas Abdurahman yang dipeluk Samista yakni Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Saputra.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Muhammad Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Laut (Danpuspomal) Laksda TNI Samista memeluk dua anak korban tewas kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area KM 45 Tol Tangerang Merak setelah menyerahkan berkas perkara, barang bukti, dan tiga tersangka oknum TNI AL ke Oditurat Militer II-07 Jakarta.
Kedua anak almarhum Ilyas Abdurahman yang dipeluk Samista yakni Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Saputra.
Baca juga: Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Praktisi Media: Pemberitaan Harus Berikan Gambaran Utuh
Selain itu, tampak juga Kadispenal Laksma TNI Wira Hady dan Kadiskumal Laksma TNI Farid Maruf juga turut memeluk Nasrudin dan Rizky secara bergantian.
"Sabar ya," kata Samista kepada Nasrudin dan Rizky usai konferensi pers di Mako Puspomal Kelapa Gading Jakarta pada Rabu (15/1/2025).
Baca juga: 3 Prajurit Penembak Bos Rental Diadili di Pengadilan Militer, Usman Hamid : Salahi 5 Kaidah Hukum
Dalam konferensi pers tersebut, Samista menjelaskan dengan penyerahan barang bukti, berkas perkara, dan ketiga tersangka maka proses penyelidikan dan penyidikan telah rampung.
Samista mengatakan pihaknya telah memeriksa 18 saksi dalam perkara tersebut.
Puspomal, kata Samista, juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti di antaranya mobil Daihatsu Sigra warna hitam, senjata api jenis pistol yang digunakan untuk melakukan penembakan, 5 butir selongsong peluru yang ditemukan di tempat kejadian perkara, baju korban, bukti transfer dan beberapa alat bukti lainnya yang sudah disita.
"Dari hasil pemeriksaan saksi, tersangka, dan dikuatkan dengan barang bukti, maka para tersangka ini cukup bukti, sekali lagi saya katakan cukup bukti melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana yang diatur pada pasal 340 KUHP juncto 55 ayat (1), pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat (1), kemudian pasal 480 KUHP juncto 55 ayat (1) KUHP," tegas Samista.
"Dengan telah selesainya proses penyidikan yang dilakukan oleh Puspomal, maka hari ini perkara pembunuhan akan kami limpahkan kepada Oditur Militer II-07 Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut," lanjutnya.
Samista menegaskan kasus tersebut telah menjadi perhatian dari Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali.
Oleh karena itu, pihaknya mampu merampungkan penyelidikan dan penyidikan dalam kurun waktu sekira dua pekan.
"Yang jelas bahwa Komitmen TNI Angkatan Laut. Dan ini menjadi satu atensi Bapak KSAL. Kenapa? Kasus yang begitu besar. Puspomal menyelesaikan cukup singkat menurut saya. Tidak ada satu bulan. Kenapa? Di antaranya adalah atensi pimpinan TNI Angkatan Laut untuk segera selesaikan kasus ini dengan secepat-cepatnya dan transparan," sambung dia.
Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel (Kum) Riswandono menjelaskan tersangka BA dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan 338 KUHP tentang pembunuhan juncto pasal 55 KUHP (secara bersama-sama).
Kemudian, untuk tersangka AA dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan 338 KUHP tentang pembunuhan juncto pasal 55 KUHP (secara bersama-sama).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.