Polri Belum Temukan Adanya Tindak Pidana terkait Polemik Pagar Laut di Tangerang
Polri mengatakan sejauh ini belum terdapat tindak pidana soal polemik pagar laut di perairan Tangerang.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Dewi Agustina

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri mengatakan sejauh ini belum terdapat tindak pidana soal polemik pagar laut di perairan Tangerang.
Bahkan, saat ini kembali ditemukan pagar dengan bahan bambu yang terpasang di perairan kawasan Bekasi.
Baca juga: Pagar Laut di Bekasi Disebut Legal dan Jelas Pemiliknya, tapi KKP Tak Pernah Beri Izin Pembangunan
"Sampai sejauh ini belum ada tindak pidana yang terjadi," kata Kakorpolairud Baharkam Polri Irjen Mohammad Yassin saat dihubungi, Rabu (15/1/2025).
Yassin mengatakan pihaknya juga belum menerima laporan soal pemasangan pagar laut tersebut.
Meski begitu, Yassin menegaskan pihaknya akan membantu pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) jika diminta untuk membongkar pagar laut tersebut.
"Betul dari KKP sudah melakukan penyegelan. Apabila KKP akan melakukan pembongkaran dan meminta back up dari Polairud kita siap membantu," ungkapnya.
Yassin berkomitmen pihaknya akan melakukan upaya penegakan hukum jika persoalan pagar laut ini nantinya membuat gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
"Pagar di laut kewenangan dari KKP, apabila ada gejolak sosial/tindak pidana maka tanpa diminta polri akan turun ke lokasi," tuturnya.
Baca juga: Mengaku Rugi akibat Pagar Laut di Bekasi, Nelayan Berharap Patok Dibongkar
Sebelumnya, Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Irvansyah meyakini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mampu membereskan soal pagar laut di beberapa lokasi di perairan sekitar Tangerang dan Bekasi yang belakangan menjadi buah bibir di masyarakat.
Ia menegaskan permasalahan soal pagar laut bukanlah tugas pihaknya.
Irvansyah juga mengungkapkan pihaknya tidak ingin melangkahi kewenangan kementerian dan instansi lain terkait persoalan tersebut.

Hal itu diungkapkannya usai upacara HUT Ke-19 Bakamla RI di Tugu Proklamasi Jakarta, Selasa (14/1/2025).
"Kalau pagar laut memang bukan tugas kita ya. Bukannya tidak mau menindak atau apa begitu, tapi ini akan melangkahi kewenangan kementerian dan instansi lain. Ada yang lebih berwenang dan punya undang-undang untuk menegakkan itu," kata Irvansyah.
"Mudah-mudahan ini ada titik terang lah. Memang harusnya berprinsip, yang perlu dibangun dulu itu nelayannya. Masyarakat pesisir dulu mau bangun apa terserah deh. Itu yang kalau saya pribadi berpikir seperti itu, dan sudah saya suarakan kemana-mana itu. Bereskan dulu masyarakatnya," ujarnya.
Ia juga mengatakan terkait permasalahan tersebut KKP juga tidak berkoordinasi dengan Bakamla RI.
Irvansyah pun yakin KKP mampu membereskan persoalan tersebut.
"Saya kira dengan KKP saja bisa selesai. Bisa selesai. Itu sebenarnya tidak sulit. Tidak sulit. Tidak perlu ramai-ramai. Cuma pagar robohkan, cari orangnya. Biar selesai kan?" lanjut dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.