Surati Prabowo, MA Usul Berhentikan Sementara Hakim Rudi Suparmono yang Terseret Kasus Ronald Tannur
Mahkamah Agung (MA) bakal mengusulkan pemberhentian sementara Rudi Suparmono dari jabatannya sebagai hakim yang menjatuhkan vonis bebas Ronald Tannur.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) bakal mengusulkan Pemberhentian Sementara Rudi Suparmono dari jabatannya sebagai hakim usai ditetapkan sebagai tersangka kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.
Juru Bicara MA, Yanto menjelaskan, pemberhentian sementara Rudi sebagai hakim nantinya akan diusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto sambil menunggu surat penahanan resmi dari Kejaksaan Agung.
"Ketua MA akan menunggu surat resmi tentang penahanan yang dilakukan kepada saudara R dan selanjutnya akan mengusulkan pemberhentian sementara saudara R sebagai hakim kepada presiden," kata Yanto dalam jumpa pers, Rabu (15/1/2025).
Selain itu menyusul penetapan tersangka terhadap Rudi ini, Yanto juga menekankan agar seluruh aparatur Pengadilan di seluruh Indonesia agar tetap tenang dan bekerja secara profesional.
Ia juga meminta agar jajarannya khususnya pimpinan Pengadilan untuk tetap menjaga integritas usai Rudi terjerat kasus hukum.
"Seluruh pimpinan Pengadilan tingkat pertama ataupun tingkat banding agar melaksanakan garis kebijakan Ketua MA dalam memimpin yaitu tetap dengan kesederhanaan dan menjauhi perbuatan tercela," pungkasnya.
Peran Rudi Suparmono
Dalam perkara ini, Rudi diduga berperan dalam pembebasan vonis bebas terhadap Ronald Tannur lantaran menerima suap dengan tiga Hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Abdul Qohar pun mengungkap kronologi peran yang dilakukan oleh Rudi dalam perkara tersebut.
Qohar menjelaskan, awalnya pengacara Ronald yakni Lisa Rahmat menemui eks Pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar meminta agar diperkenalkan dengan Rudi Suparmono yang saat itu menjabat Ketua PN Surabaya.
Adapun kata Qohar, permintaan itu dilakukan Lisa agar Rudi menunjuk susunan majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur atas kasus pembunuhan di PN Surabaya.
Setelah mendapat permintaan itu, kemudian pada 4 Maret 2024, Zarof menghubungi Rudi melalui pesan WhatsApp dengan mengatakan bahwa Lisa akan menemuinya di PN Surabaya.
"Dan pada hari yang sama tersangka LR datang ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk bertemu dengan RS dan diterima RS di ruang kerjanya," ucap Qohar dalam jumpa pers di Gedung Kartika Kejagung, Selasa (14/1/2025).
Dalam pertemuan itu, lanjut Qohar, Lisa menyampaikan maksud pertemuanya yakni meminta dan memastikan kepada Rudi terkait siapa susunan majelis Hakim di sidang Ronald Tannur.
"Yang kemudian dijawab oleh RS bahwa Hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur adalah ED (Erintuah Damanik), M (Mangapul) dan H (Heru Hanindyo)," kata Qohar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.