Viral Berburu Koin Jagat hingga Rusak Fasilitas Umum, Ini Kata Kemkomdigi, Anggota DPR, Polisi
Kemkomdigi mengambil sikap terkait viral fenomena berburu Koin Jagat, gelar pertemuan dengan pengembang aplikasi Koin Jagat pada Rabu (15/1/2025).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengambil sikap tegas terkait viral fenomena berburu Koin Jagat hingga merusak fasilitas umum.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, mengatakan pihaknya menggelar pertemuan dengan pengembang aplikasi Koin Jagat pada Rabu (15/1/2025), hari ini.
Pertemuan tersebut, dilakukan secara daring atau online.
"Diputuskan untuk mengadakan pertemuan secara online siang ini," katanya, Rabu.
Alexander Sabar menjelaskan alasan pihaknya menggelar pertemuan secara daring dengan pihak pengembang Koun Jagat.
Menurutnya, Kementerian Komdigi telah mengirim undangan kepada pengembang Aplikasi Koin Jagat untuk menggelar pertemuan secara offline di kantor Komdigi.
Namun, tim pengembang sedang berada di luar negeri, sehingga pertemuan digelar online pada Rabu siang.
"Kemkomdigi sudah mengundang pihak pembuat aplikasi untuk datang, tetapi saat ini sedang berada di luar negeri," kata Alex.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan pemerintah akan mengambil langkah tegas jika ditemui pelanggaran pada Aplikasi Koin Jagat.
Meutya menyebut, pihaknya telah menerima banyak laporan yang masuk melalui pesan di Instagram atau DM.
"Saya juga banyak di DM oleh teman-teman, dan menerima masukan dari sejumlah pihak. Pagi ini kami sudah berkoordinasi dengan Wakil Menteri, untuk menindaklanjuti mengenai aplikasi ini," ucapnya di Kantor Kemenkomdigi, Jakarta Pusat, Senin (13/1/2025).
Baca juga: Gaduh Koin Jagat Harta Karun Digital, Menteri PPPA Minta Edukasi Anak agar Rasional
Meutya menambahkan, Kemenkomdigi akan melakukan kajian dan mempelajari soal aplikasi tersebut.
Nantinya, akan ditindaklanjuti melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital.
"Kerugian seperti apa, dampaknya apa. Kemudian juga aturan-aturan mana yang bertentangan dengan undang-undang ataupun aturan yang ada."
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.