Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Politikus PDIP Tanggapi Usulan Biaya Makan Bergizi Gratis dari Dana Zakat: Lebih Tepat APBN atau CSR

Begini respons politikus PDIP sekaligus Anggota Komisi VII DPR RI soal usulan pembiayaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari dana zakat.

Penulis: Rifqah
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Politikus PDIP Tanggapi Usulan Biaya Makan Bergizi Gratis dari Dana Zakat: Lebih Tepat APBN atau CSR
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Anggota Komisi VIII DPR RI F-PDIP Selly Andriany Gantina - Begini respons politikus PDIP sekaligus Anggota Komisi VII DPR RI soal usulan pembiayaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari dana zakat. 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan Bachtiar Najamudin, mengusulkan pembiayaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dibiayai dari dana zakat atau sedekah.

Namun, menurut politikus PDIP sekaligus Anggota Komisi VII DPR RI, Selly Andriany Gantina, sumber pendanaan program MBG itu sebaiknya tidak bersumber dari dana zakat.

Supaya, tidak mengganggu hak para penerima zakat atau mustahik.

Program MBG ini, kata Selly, merupakan tanggung jawab bersama yang seharusnya menjadi bagian dari kebijakan sosial dan anggaran negara.

Sehingga, menurutnya, sumber pendanaan yang tepat adalah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Corporate Social Responsibility (CSR), dan sumber dana lainnya.

“Pendanaan program semacam ini lebih tepat jika bersumber dari APBN, CSR, atau sumber dana lain yang lebih fleksibel dalam penggunaannya, sehingga tidak mengganggu fungsi utama zakat sebagai bagian dari ibadah dan hak mustahik,” kata Selly, saat dihubungi, pada Kamis (16/1/2025), dilansir Kompas.com.

Komisi VIII DPR RI menghargai niat baik dari usulan tersebut.

Berita Rekomendasi

Namun, Selly menegaskan, bahwa zakat tidak seharusnya menjadi sumber pendanaan untuk program yang cakupannya luas dan belum tentu sepenuhnya relevan dengan asnaf yang diamanatkan. 

“Kami mengajak semua pihak untuk terus mendukung program-program pemenuhan gizi masyarakat dengan pendekatan yang lebih inklusif dan berbasis kebijakan yang komprehensif,” tutur dia.

Selly lantas menjelaskan, zakat merupakan instrumen ibadah yang penggunaannya ditentukan secara spesifik sesuai syariat, yakni untuk delapan golongan (asnaf) yang disebutkan dalam Surat At-Taubah ayat 60.

“Meskipun program makan bergizi gratis memiliki tujuan yang baik, penggunaannya dari dana zakat harus benar-benar dipastikan menyasar golongan yang berhak, seperti fakir dan miskin, tanpa melanggar ketentuan agama,” ucap dia. 

Baca juga: Profil Sultan Bachtiar Najamudin, Ketua DPD RI yang Usul Program Makan Bergizi Gratis Dibiayai Zakat

Selly mengatakan, pengelolaan zakat di Indonesia telah diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. 

Di mana, zakat dikelola oleh lembaga yang memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan penggunaannya sesuai dengan prinsip syariat dan perundang-undangan. 

Jika usulan ini ingin diterapkan, kata Selly, harus ada kajian mendalam agar tidak terjadi penyimpangan atau penafsiran yang melampaui batas kewenangan. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas