Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Update Sidang Etik Kasus Pemerasan DWP: Tiga Polisi Disanksi Demosi 3-8 Tahun

Kombes Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan tiga anggota pelanggar yang disidang ialah MP, RM, dan AHN.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Update Sidang Etik Kasus Pemerasan DWP: Tiga Polisi Disanksi Demosi 3-8 Tahun
Kolase Tribunnews
Polri kembali mejatuhkan sanksi terhadap tiga anggota melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dalam kasus pemerasan penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri kembali mejatuhkan sanksi terhadap tiga anggota melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dalam kasus pemerasan penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

Tiga anggota tersebut disidang etik di Ruang Sidang KKEP Bidpropam Polda Metro Jaya Lantai 1 Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Rabu (15/1/2025).

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan tiga anggota pelanggar yang disidang ialah MP, RM, dan AHN.

“MP demosi tiga tahun, RM demosi 8 tahun, AHN demosi 5 tahun,” kata Erdi dalam keterangannya.

MP diketahui ialah Briptu Muhamad Padli Bintara Polsek Kemayoran dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya.

RM diketahui adalah Kompol Rio Mikael L. Tobing Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya.

Kemudian AHN yakni Brigadir Andri Halim Nugroho Bintara Polsek Kemayoran dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya.

Berita Rekomendasi

“Sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi di luar fungsi penegakan hukum (reserse)," sambung Erdi.

Ketiga pelanggar menyatakan banding atas putusan sidang etik.

Lebih jauh, Erdi menuturkan perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. 

Keduanya diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

Majelis sidang KKEP menyatakan kedua pelanggar terbukti menangkap 6 WN asal Malaysia yang diduga menyalahgunakan narkoba saat konser DWP di Jiexpo Kemayoran.

Kemudian ada permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasannya terhadap penonton yang diamankan.

Pasal yang dilanggar yakni Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 12 huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas