Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota Komisi VIII DPR: Dana Zakat Harus Dikelola Sesuai Prinsip Syariah, Transparan, dan Akuntabel

Sigit menilai, dana zakat harus dikelola dengan mengedepankan prinsip syariah serta transparansi yang akuntabel.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Anggota Komisi VIII DPR: Dana Zakat Harus Dikelola Sesuai Prinsip Syariah, Transparan, dan Akuntabel
Istimewa
Ilustrasi. Pengertian Zakat, Syarat, dan Jenisnya Lengkap Menurut Islam. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA,- Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PAN Sigit Purnomo, merespons wacana penggunaan dana zakat untuk program unggulan pemerintah, Makan Bergizi Gratis (MBG). 

Sigit menilai, dana zakat harus dikelola dengan mengedepankan prinsip syariah serta transparansi yang akuntabel. 

Sebab, zakat merupakan amanah umat yang harus digunakan sesuai dengan ketentuan syariah

“Zakat adalah amanah umat yang harus digunakan sesuai ketentuan syariah. Jika program ini ditujukan kepada mustahik, seperti anak-anak dari keluarga miskin, maka bisa dianggap tepat sasaran,” kata Sigit kepada wartawan Jumat (17/1/2025).

Dengan begitu, kata Kapoksi Fraksi PAN di Komisi VIII DPR RI ini, menjadi penting keterbukaan dalam pengelolaan dana zakat

“Masyarakat harus tahu ke mana zakat mereka disalurkan. Laporan yang jelas akan meningkatkan kepercayaan terhadap pengelolaan zakat,” ujarnya.

Politisi yang akrab disapa Pasha Ungu ini juga mendorong kolaborasi antara pemerintah dan lembaga zakat, seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). 

Berita Rekomendasi

“Lembaga zakat memiliki pengalaman dan keahlian, sehingga sinergi ini penting untuk memastikan dana disalurkan secara efisien,” ujarnya.

Lebih lanjut, Pasha mengingatkan agar pemerintah berhati-hati dalam menentukan prioritas penggunaan dana zakat

“Dana zakat harus benar-benar digunakan untuk mereka yang berhak. Jangan sampai penggunaannya justru menimbulkan polemik,” ujarnya.

Pasha pun berharap, jika program tersebut dijalankan, dapat memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan tanpa melanggar prinsip syariah.

“Jika dijalankan, benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan tanpa melanggar prinsip syariah,” tandasnya.

Sebelumnya Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin mengusulkan, pembiayaan program Makan Bergizi Gratis(MBG) melibatkan masyarakat melalui Zakat, Infaq dan Sedekah (ZIS).

Sebab menurutnya, tipikal masyarakat Indonesia yang gotong royong dan dermawan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas