Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PBNU dan MUI Minta Kaji Ulang, Begini Respons Prabowo soal Usulan Dana Zakat untuk Biayai MBG

Prabowo menegaskan pemerintahannya siap untuk membiayai program MBG. Hal ini merespons adanya usulan Ketua DPD soal dana zakat biayai MBG.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in PBNU dan MUI Minta Kaji Ulang, Begini Respons Prabowo soal Usulan Dana Zakat untuk Biayai MBG
YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Prabowo Subianto saat berpidato dalam acara Musyawarah Nasional (Munas) Konsolidasi Kamar Dagang Indonesia (Kadin Indonesia) di Jakarta, Kamis (16/1/2025). Prabowo menegaskan pemerintahannya siap untuk membiayai program MBG. Hal ini merespons adanya usulan Ketua DPD soal dana zakat biayai MBG. 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Prabowo Subianto buka suara terkait program makan bergizi gratis (MBG) memakai dana zakat yang diusulkan oleh Ketua DPD RI, Sultan Najamudin.

Prabowo menegaskan pemerintah siap terkait anggaran MBG tersebut.

"Ya, yang mengurus zakat itu saya kira ada pengurusnya. Yang jelas dari pemerintah, pemerintah pusat kita siap. Semua anak-anak Indonesia kita beri makan di 2025 ini," kata Prabowo ketika menghadiri Musyawarah Nasional (Munas) Konsolidasi Persatuan Kamar Dagang Indonesia (Kadin) di Jakarta, Kamis (16/1/2025).

Dia justru memberikan kesempatan bagi pemerintah daerah untuk berpartisipasi dalam membantu pembiayaan pelaksanaan program MBG.

Mantan Menteri Pertahanan (Menhan) era Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) itu berharap jika pemerintah daerah turut berkontribusi, maka harus berjalan secara efisien dan tepat sasaran.

"Kemudian dari pemda juga ingin ikut serta, para gubernur, para bupati ingin ikut serta, monggo kita buka."

"Siapapun yang ingin ikut serta boleh. Yang penting efisien, yang penting sampai sasaran dan tidak ada kebocoran," tegasnya.

Berita Rekomendasi

PBNU dan MUI Minta Kaji Ulang

Usulan MBG dibantu pembiayaannya juga telah direspons oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Baca juga: Anggota Komisi VIII DPR: Dana Zakat Harus Dikelola Sesuai Prinsip Syariah, Transparan, dan Akuntabel

Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf meminta usulan dari Najamudin itu harus dikaji secara mendalam karena manfaat zakat sudah memiliki kategori tersendiri dalam aturan agama Islam.

Jika benar-benar terealisasi, Yahya menegaskan penerima MBG yang dibiayai lewat dana zakat adalah siswa miskin.

"Harus dikaji lagi yang menerima siapa? Jika dikhususkan untuk anak-anak miskin itu bisa, kalau umum dan untuk semua orang itu harus lebih hati-hati," kata dia dalam keterangannya ditulis Rabu (15/1/2025).

Sementara,  Wakil Ketua MUI, Anwar Abbas, mengungkapkan usulan penggunaan dana zakat untuk mendanai MBG akan memunculkan perbedaan pendapat antar ulama.

Namun, sambungnya, perbedaan pendapat tak terjadi jika penerima MBG yang didanai lewat zakat diterima oleh siswa tidak mampu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas