Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akhirnya Istri Nanang Gimbal Buka Suara soal Kasus Pembunuhan Sandy Permana

Permohonan maaf Yulianti, istri Nanang Gimbal, kepada keluarga Sandy Permana setelah terungkap kasus pembunuhan aktor serial Mak Lampir

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: timtribunsolo
zoom-in Akhirnya Istri Nanang Gimbal Buka Suara soal Kasus Pembunuhan Sandy Permana
tribunnews.com
Nanang Irawan (45) alias Nanang "Gimbal" diduga menjadi aktor di balik meninggalnya Sandy permana 

TRIBUNNEWS.COM - Yulianti, istri Nanang Gimbal, akhirnya buka suara soal kasus pembunuhan aktor Sandy Permana.

Dalam pernyataannya, Yulianti menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga mendiang Sandy Permana saat mengunjungi kediaman mereka pada Minggu (12/1/2025).

"Saya mau minta maaf ke keluarga korban karena kemarin saya empat hari dibawa polisi, baru dipulangin kemarin," kata Yulianti di hadapan keluarga Sandy Permana di komplek perumahan TNI/Polri, Cibarusah Jaya, Bekasi.

Ketika Yulianti datang, ia hanya bertemu dengan orang tua Sandy Permana dan anggota keluarga lainnya.

Sementara istri Sandy Permana, Ade Andriani, tidak ada di rumah.

Yulianti berusaha meminta maaf atas perbuatan suaminya yang telah menghilangkan nyawa Sandy Permana.

Ia juga menjelaskan alasan ketidakhadirannya selama kasus dugaan pembunuhan itu terungkap.

Berita Rekomendasi

Yulianti mengaku ia dijemput oleh aparat penegak hukum dan diamankan untuk dimintai keterangan selama empat hari.

Yulianti menjelaskan bahwa ia tidak mengetahui peristiwa penikaman yang menewaskan Sandy Permana.

Saat peristiwa itu terjadi, Yulianti masih berada di rumah untuk menyelesaikan pekerjaan rumahnya.

"Enggak tahu sama sekali kejadian itu, aku lagi di dapur lagi nyuci," ungkap Yulianti.

Baca juga: Pengakuan Istri Nanang Gimbal saat di Rumah Duka, Istri Sandy Menghindar dan Tolak Permohonan Maaf

Setelah peristiwa tersebut, Yulianti mengaku tidak lagi berkomunikasi dengan suaminya, Nanang.

"Enggak komunikasi, handphone dibawa Nanang," tambah Yulianti.

Status Hukum Nanang Gimbal

Nanang Gimbal kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.

Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun, dan/atau Pasal 354 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana penjara selama 10 tahun.

Sementara itu, jenazah Sandy Permana telah dimakamkan di pemakaman Perumahan Cibarusah Jaya pada malam yang sama, pukul 23.00 WIB.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas