Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hasto Siap Jalani Sidang Praperadilan Selasa Pekan Depan, Akui Banyak Pakar Hukum Ikut Membantunya

Hasto mengatakan banyak pakar hukum yang siap membantunya dalam persidangan praperadilan Selasa (21/1/2025) mendatang.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Hasto Siap Jalani Sidang Praperadilan Selasa Pekan Depan, Akui Banyak Pakar Hukum Ikut Membantunya
Kolase Tribunnews & WartakotaLive.com/Yolanda
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyatakan kesiapannya dalam menghadapi praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (21/1/2025), mendatang.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyatakan kesiapannya dalam menghadapi praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (21/1/2025), mendatang. 

Apalagi, Hasto mengatakan banyak pakar hukum yang siap membantunya dalam persidangan tersebut.

Baca juga: Diperiksa KPK, Ini Penjelasan Maria Lestari soal Hasto Kristiyanto

"Ya, praperadilan itu merupakan masukan dari seluruh tim hukum. Di dalam memperjuangkan keadilan, banyak pakar yang juga menyatakan kesiapannya untuk membantu di dalam memperjuangkan dan menggunakan kewajiban saya dalam memperjuangkan keadilan," kata Hasto di sela-sela menonton wayang dalam rangkaian HUT ke-52 PDIP di halaman Masjid At-Taufiq, Lenteng Agung, Jakarta, Jumat (17/1/2025) malam.

Diketahui, Hasto akan melawan status tersangka yang ditetapkan oleh KPK kepadanya pada 24 Desember lalu, dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Sementara, Hasto pun enggan merespons tentang materi yang akan disampaikan dalam prapradilan.

Politisi asal Yogyakarta ini meminta hal itu ditanyakan langsung kepada tim hukum PDI Perjuangan.

"Tentu hal-hal yang sifatnya material terkait persoalan tersebut bisa ditanyakan kepada tim pembela hukum dari PDI Perjuangan," jelas Hasto.

Berita Rekomendasi

Hasto Kristiyanto diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

Baca juga: Profil Arief Budiman, eks Ketua KPU Diperiksa KPK Terkait Kasus Hasto, Dicecar 29 Pertanyaan

Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan penetapan antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.

Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. 

Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.

Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto saat membuka pertunjukan wayangan ‘Satyam Eva Jayate: Api Perjuangan Nan Tak Kunjung Padam’ di halaman Masjid At-Taufiq, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2025) malam.
Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto saat membuka pertunjukan wayangan ‘Satyam Eva Jayate: Api Perjuangan Nan Tak Kunjung Padam’ di halaman Masjid At-Taufiq, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2025) malam. (Tribunnews.com / Fransiskus Adhiyuda)

Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saiful Bahri. 

Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.

Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan--seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya--untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas