Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pagar Laut Misterius di Tangerang Dibongkar Hari Ini, Dipimpin TNI AL dan Dibantu Sejumlah Nelayan

Pagar laut misterius sepanjang 30,16 Km di Kabupaten Tangerang dibongkar, dipimpin oleh TNI AL dan dibantu sejumlah nelayan.

Penulis: Rifqah
Editor: Nuryanti
zoom-in Pagar Laut Misterius di Tangerang Dibongkar Hari Ini, Dipimpin TNI AL dan Dibantu Sejumlah Nelayan
Tangkapan Layar YouTube Kompas TV
Pagar laut misterius sepanjang 30,16 Km di Kabupaten Tangerang dibongkar, dipimpin oleh TNI AL dan dibantu sejumlah nelayan. 

TRIBUNNEWS.COM - Pembongkaran pagar laut misterius sepanjang 30,16 Km di Kabupaten Tangerang, Banten dilakukan pada hari ini, Sabtu (18/1/2025).

Pagar laut yang terbuat dari bambu ini bakal dibongkar langsung oleh TNI Angkatan Laut (AL) bersama para nelayan.

Pembongkaran itu dipimpin oleh Komandan Pangkalan Utama AL (Danlantamal) III Jakarta, Brigjen TNI (Mar) Harry Indarto.

Dari pantauan Tribunnews melalui YouTube Kompas TV, terlihat beberapa kapal nelayan dan sejumlah anggota TNI AL naik perahu karet.

Adapun pembongkaran itu sudah dilakukan sejak pukul 08.50 WIB.

Pembongkaran pagar laut hari ini sudah dilakukan sejauh 2 Km, untuk sisanya masih menunggu koordinasi lebih lanjut dari TNI AL dan pemerintah setempat.

Sebelumnya, mengenai pembongkaran ini, Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk), menyambut baik langkah tersebut.

Berita Rekomendasi

“Kalau memang ada informasi tersebut ya itu sangat bagus dan kami sangat berterima kasih,” kata Ipunk melalui siaran pers Ditjen PSDKP KKP, Sabtu dini hari, dilansir Kompas.com.

Menurut Ipunk, pihak yang memasang pagar laut harus bertanggung jawab untuk mencabutnya. 

"Semakin cepat (dicabut) itu semakin baik,” tegasnya.

Dia lantas berharap, setelah pencabutan pagar laut itu, aktivitas nelayan tidak terganggu lagi. 

Baca juga: Dukung Presiden Prabowo Usut Skandal Pagar Laut Tangerang, Komisi IV DPR: Bentuk Tim Investigasi

Ipunk juga menegaskan, pemasangan pagar laut tanpa izin merupakan tindakan yang tidak dibenarkan. 

Pagar tersebut berada di Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang dapat merugikan nelayan dan merusak ekosistem pesisir.

Sebelumnya, pagar laut tersebut telah disegel oleh KKP karena pembangunannya tak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas