Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profil Dr. Teguh Setyabudi, Pj Gubernur Jakarta Bantah Izinkan ASN Poligami, Hartanya Rp9,2 Miliar

Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi membantah Pergub Nomor 2 Tahun 2025 mendukung Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk poligami.

Penulis: Rakli Almughni
Editor: Nuryanti
zoom-in Profil Dr. Teguh Setyabudi, Pj Gubernur Jakarta Bantah Izinkan ASN Poligami, Hartanya Rp9,2 Miliar
Dok. Dukcapil Kalbar
Pj Gubernur Jakarta, Dr. Drs. H. Teguh Setyabudi, M.Pd. Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi membantah Pergub Nomor 2 Tahun 2025 mendukung Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk poligami. 

TRIBUNNEWS.COM - Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi mengklarifikasi polemik Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.

Teguh membantah peraturan tersebut untuk mendukung Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk poligami.

Ia menyebut peraturan tersebut justru untuk melindungi keluarga ASN.

"Bahwasanya apa yang tercantum, isi-isi dari Pergub nomor 2 tahun 2025 bukanlah hal yang baru, kami juga mengacu peraturan pemerintah yang sudah terbit terdahulu, semangatnya adalah untuk melindungi keluarga ASN, dengan cara memperketat aturan terkait perkawinan maupun perceraian," kata Teguh di Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Jumat (17/1/2025).

"Bukan malah sebaliknya, seakan-akan kami dari pemerintah provinsi mengizinkan untuk poligami," tegasnya, seperti dikutip dari Tribun Jakarta.

Sebelumnya diberitakan, Pj Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, resmi menerbitkan Pergub Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian pada 6 Januari 2025.

Teguh Setyabudi.
Teguh Setyabudi. (HandOut/Istimewa)

Dikutip dari Kompas.com, Pergub tersebut diketahui mengatur mekanisme izin bagi ASN yang ingin memiliki lebih dari satu istri.

Berita Rekomendasi

Ketentuan dalam Pasal 4 ayat 1, ASN pria yang ingin berpoligami wajib memperoleh izin dari Pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan pernikahan.

Baca juga: Pemprov Jakarta Tegaskan Aturan ASN Bisa Poligami Bukan Hal Baru: Tak Ada Lagi yang Tidak Sesuai UU

Namun, jika ASN melanggar aturan tersebut dan menikah tanpa izin, akan dikenakan hukuman disiplin berat.

Lantas, seperti apakah sosok Teguh Setyabudi? Berikut profil lengkapnya.

Profil Teguh Setyabudi

Teguh Setyabudi adalah Pj Gubernur Jakarta yang ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menggantikan Heru Budi Hartono.

Ia resmi mengemban jabatan sebagai Pj Gubernur Jakarta pada 16 Oktober 2024.

Sebelum itu, Teguh juga menduduki posisi jabatan strategis di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Di sana, ia mengemban jabatan sebagai Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Dirjen Dukcapil Kemendagri.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas