Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Andika-Hendi Cabut Gugatan Pilgub Jateng untuk Jaga Kondusivitas Masyarakat Jawa Tengah

Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Hendi) mencabut gugatan hasil Pilgub Jateng di MK demi jaga kondusivitas masyarakat Jateng.  

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Andika-Hendi Cabut Gugatan Pilgub Jateng untuk Jaga Kondusivitas Masyarakat Jawa Tengah
Tangkapan Layar YouTube KPU Jateng
Cagub-Cawagub Jawa Tengah, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi, dalam debat kedua di Majapahit Convention (MAC), Semarang, Minggu (10/11/2024). Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Hendi) mencabut gugatan hasil Pilgub Jateng di MK demi jaga kondusivitas masyarakat Jateng.   

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah nomor urut 1, Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Hendi), memutuskan untuk mencabut gugatan hasil Pilgub Jateng di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Langkah ini diambil demi menjaga kondusivitas di tengah masyarakat Jawa Tengah.

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Andika-Hendi, Mulyadi Marks Phillian, dalam sidang perkara 263/PHPU.GUB-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025). 

Mulyadi menjelaskan bahwa pengajuan pencabutan gugatan dilakukan pada 13 Januari 2025.

"Alasan permohonan ini dicabut dalam rangka menjaga kondusivitas masyarakat di Jawa Tengah, karena Jawa Tengah adalah masyarakat yang mencintai kerukunan, kedamaian, dan guyub," ujar Mulyadi.

Menurut Mulyadi, Andika-Hendi berharap pencabutan gugatan ini dapat menyatukan kembali masyarakat Jawa Tengah yang sempat terbelah akibat dinamika politik. 

Baca juga: Kubu Andhika-Hendrar Soroti Posisi Ahmad Luthfi di Polri hingga Kedekatan dengan Jokowi

Sebelum pencabutan, Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi melalui kuasa hukum mereka, Roy Jansen Siagian, meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin. 

Berita Rekomendasi

Dalam sidang pada Kamis (9/1/2025), Andika-Hendi menuding adanya kecurangan yang memengaruhi perolehan suara pasangan Luthfi-Yasin.

Dalam gugatannya, Andika-Hendi meminta MK untuk membatalkan keputusan KPU Jawa Tengah Nomor 200 Tahun 2024, serta menetapkan mereka sebagai pemenang Pilgub Jawa Tengah 2024. 

Mereka juga meminta MK untuk memberikan keputusan yang seadil-adilnya terkait hasil pemilu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas