Kejagung Pastikan Kerugian Negara Akibat Korupsi Impor Gula Tom Lembong Senilai Rp 578 Miliar
Total kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan yang melibatkan Tom Lembong sebesar Rp 578 miliar.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap total kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016 yang melibatkan eks Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar menyatakan total kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 578 miliar.
Qohar menyebut total kerugian tersebut bersifat final setelah pihaknya melakukan proses audit bersama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Ini sudah fiks nyata rill, berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh BPKP adalah Rp 578.105.411.622,48 (Rp 578 miliar)," kata Qohar dalam jumpa pers, Senin (20/1/2025).
Lebih jauh Qohar juga menyatakan, nilai kerugian negara itu bertambah setelah pihaknya kembali menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Adapun berdasarkan perhitungan awal BPKP, diketahui bahwa kerugian negara akibat korupsi impor gula itu yakni senilai Rp 400 miliar.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula yang Libatkan Tom Lembong
"Setelah 9 perusahaan ini masuk semua (ditetapkan tersangka), ternyata kerugiannya lebih dari Rp 400 dan ini sudah final," kata dia.
Selain itu Qohar juga merespons tudingan yang sebelumnya dilontarkan kubu Tom Lembong terkait penetapan tersangka.
Kala itu kubu Tom Lembong menuding Kejagung menetapkan tersangka tanpa adanya kerugian negara dalam kasus korupsi impor gula tersebut.
Baca juga: Kaleidoskop 2024: 5 Kasus Besar yang Ditangani Kejagung, Mulai Korupsi Timah hingga Impor Gula
"Tidak mungkin penyidik menetapkan tersangka itu tanpa ada unsur kerugian keuangan negara," jelasnya.
9 Orang Ditetapkan Tersangka
Kejaksaan Agung terbaru menetapkan sembilan tersangka kasus impor gula.
Abdul Qohar menjelaskan sembilan tersangka baru tersebut berperan sebagai importir sekaligus mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih.
"Tim penyidik Kejaksaan Agung telah mendapatkan alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan sembilan orang sebagai tersangka," kata Qohar.
Adapun sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni TWN selaku Direktur Utama PT AP, WN selaku Presiden Direktur PT AF, HS selaku Direktur Utama PT SUJ dan IS selaku Direktur Utama PT MSI.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.