Kemendagri Dorong Pemda Terapkan ETPD untuk Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah
pengoptimalisasian penggunaan aplikasi ETPD merupakan salah satu strategi pemerintah untuk mencapai inklusi keuangan.
Penulis: Reza Deni
Editor: Muhammad Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mengimplementasikan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) dan digitalisasi dalam pengelolaan pendapatan daerah guna peningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal ini disampaikan Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Hendriwan dalam acara Rapat Pleno Sekretariat Satuan Tugas (Satgas) Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) Tahun 2025 yang diselenggarakan di Ruang Ramayana Terace, Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta.
Baca juga: PAD Mencapai Rp21,5 Triliun, Provinsi Kaltim Sabet Tiga Penghargaan di Ajang APBD Award 2024
Hendriwan menegaskan, pengoptimalisasian penggunaan aplikasi ETPD merupakan salah satu strategi pemerintah untuk mencapai inklusi keuangan dengan tersedianya akses pada berbagai layanan jasa keuangan.
“Dengan terlaksananya ETPD masyarakat sebagai wajib pajak dan wajib retribusi dapat melakukan pembayaran dengan lebih cepat, mudah, murah, aman, dan andal,” ujar Hendriwan dalam keterangannya, Senin (20/1/2025).
Baca juga: Dikritik Fraksi PDIP Karena PAD 2023 Tidak Capai Target, Begini jawaban Gibran
Lebih lanjut, Hendriwan menyebutkan perkembangan implementasi ETPD.
“Pada tingkat partisipasi pemda (kepemilikan akun, partisipasi, dan penginputan data) mencapai 100 persen. Selain itu, tercatat 34 pemda yang mengalami penurunan elektronifikasi pendapatan dan belanja daerah," kata dia.
"Meskipun demikian terdapat 15 pemda yang naik dari kategori maju menjadi digital, dengan akumulasi sebesar 90,7?ri 546 Pemda sudah dapat digolongkan ke dalam tahap digital melampaui target sebesar 85%,” jelas Hendriwan.
Oleh karena itu, Hendriwan menegaskan Kemendagri konsisten dan berkomitmen dalam mengoptimalkan pelaksanaan ETPD. Upaya yang dilakukan adalah dengan mengintegrasikan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dengan sistem pembayaran pada bank Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
“Upaya lainnya dengan mendorong integrasi sistem pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah pada Pemda dengan sistem pembayaran pada bank RKUD," tutur Hendriwan.
Sebagai informasi, hadir langsung dalam acara tersebut Deputi Direktur Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Deputi Direktur Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Asisten Deputi Politik, Hukum, dan Pemerintahan Dalam Negeri Kementerian Sekretariat Negara, Asisten Deputi Bidang Perekonomian Daerah dan Sektor Riil Kemenko Bidang Perekonomian, Asisten Deputi Bidang Digital Kemenko Bidang Perekonomian.
Baca juga: Kemendagri dan Kemendukbangga Sosialisasikan Pelaksanaan Anggaran DAK Keluarga Berencana 2025
Kemudian hadir juga Plh. Sesditjen Keuangan Daerah Kemendagri, Direktur Fasilitasi Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah Ditjen Keuda Kemendagri, Plh. Direktur Pendapatan Daerah Kemendagri, Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda Ditjen Keuda Kemendagri, Perwakilan Bappenas, Perwakilan Kemenkeu, Perwakilan Direktorat BUMD, BLUD, BMD Ditjen Bina Keuda Kemendagri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.