KPK Periksa Hakim MK Ridwan Mansyur di Kasus Hasbi Hasan, Ditelusuri Tupoksi Waktu di MA
KPK telah menetapkan Hasbi Hasan bersama Menas Erwin Djohansyah selaku Direktur Utama PT Wahana Adyawarna sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Ridwan Mansyur sewaktu menjabat sebagai panitera di Mahkamah Agung (MA).
Hal itu ditelusuri penyidik saat memeriksa Ridwan Mansyur sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dengan tersangka mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan pada Kamis (16/1/2025).
"Diperiksa terkait tupoksi yang bersangkutan sebagai Panitera MA," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Senin (20/1/2025).
Sebelum berkarier menjadi hakim konstitusi, Ridwan merupakan hakim panitera MA sejak 3 Februari 2021.
Baca juga: Prof. Dr. H. Hasbi Hasan., S.H., M.H.
Baru pada 3 Oktober 2023, dia terpilih menjadi hakim konstitusi dari unsur MA.
Setelah pemeriksaan beberapa waktu lalu itu, Ridwan tak banyak memberikan keterangan kepada wartawan.
"Cuma memberi keterangan, sudah selesai. Menjadi sebagai saksi," ucap Ridwan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2025).
KPK telah menetapkan Hasbi Hasan bersama Menas Erwin Djohansyah selaku Direktur Utama PT Wahana Adyawarna sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Hasbi adalah penerima, sementara berperan sebagai terduga pemberi suap ialah Menas Erwin.
Selain kasus suap, Hasbi Hasan juga terjerat perkara dugaan pencucian uang.
Dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Hasbi Hasan dijerat sebagai tersangka bersama finalis Indonesian Idol 2014 Windy Yunita Bastari Usman atau dikenal Windy Idol serta kakak Windy, Rinaldo Septariando.
Untuk diketahui, kasus suap yang menjerat Hasbi Hasan dan Menas Erwin berbeda dengan perkara suap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana dan penerimaan gratifikasi.
Dalam perkara itu, Hasbi Hasan telah divonis hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan plus uang pengganti Rp3.880.844.400 subsider 1 tahun penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.