Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri ATR Ungkap Daftar Pemilik Sertifikat HGB di Sekitar Pagar Laut Tangerang

Menteri ATR/BPN RI, Nusron Wahid, mengungkapkan adanya kepemilikan SHGB di sekitar pagar laut di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten.

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Menteri ATR Ungkap Daftar Pemilik Sertifikat HGB di Sekitar Pagar Laut Tangerang
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid saat ditemui awak media di Kawasan Kemayoran, Jakarta, Kamis (14/11/2024). Nusron Wahid mengungkapkan adanya kepemilikan SHGB di sekitar pagar laut di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten. 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri ATR/BPN RI, Nusron Wahid, mengungkapkan adanya kepemilikan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di sekitar pagar laut di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten.

Nusron lantas membeberkan siapa saja pemilik SHGB di sekitar pagar laut tersebut.

"Kami mengakui, kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di banyak sosmed tersebut jumlahnya 263 bidang dalam bentuk SHGB."

"Atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang. Kemudian atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang," ujar Nusron, Senin (20/1/2025).

Kemudian ada pula sertifikat hak milik (SHM) sebanyak 17 bidang yang terbit di kawasan pagar laut Tangerang.

"Jadi berita-berita yang muncul di media maupun di sosmed tentang adanya sertifikat tersebut setelah kami cek benar adanya." 

"Lokasinya pun benar adanya sesuai dengan aplikasi BHUMI, yaitu ada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang," ungkapnya.

Berita Rekomendasi

Mengenai SHGB dan SHM ini, Nusron menyebut, Kementerian ATR/BPN mengutus dan memerintahkan Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR) untuk melakukan koordinasi dahn pengecekan bersama Badan Informasi Geospasial (BIG) pada Senin hari ini.

Tujuannya untuk memeriksa lokasi dari sertifikat tanah-sertifikat tanah di garis pantai Desa Kohod tersebut berada di dalam garis pantai (daratan) atau berada di luar garis pantai (laut).

Pasalnya, setelah dicek oleh pihaknya, sambung Nusron, di dalam proses pengajuan sertifikat itu terdapat dokumen-dokumen yang terbit tahun 1982. 

Oleh sebab itu, perlu dicek batas garis pantai pada tahun 1982, 1983, 1984, dan 2024 sampai sekarang.

"Untuk mengecek keberadaan apakah lokasi yang dimaksud dalam peta bidang tanah yang tertuang di dalam SHGB maupun SHM tanah tersebut berada di dalam, berada di bawah, di dalam garis pantai, atau di luar garis pantai itu. Dan kami minta besok sudah ada hasil karena itu masalah tidak terlalu sulit untuk dilihat," terangnya.

Baca juga: Sengkarut Pagar Laut, KKP dan TNI Beda Suara soal Pembongkaran

Jika nantinya hasil koordinasi dengan BIG terdapat SHGB maupun SHM yang berada di luar garis pantai, maka Kementerian ATR/BPN akan melakukan evaluasi.

"Manakala nanti hasil koordinasi dengan BIG terdapat SHGB maupun SHM yang terbukti benar-benar berada di luar garis pantai, bukan APL, memang wilayah laut kemudian disertifikatkan, maka kami tentu akan evaluasi dan tentu akan kami tinjau ulang," paparnya.

Menurut Nusron, pihaknya masih memiliki kewenangan lantaran sertifikat itu terbit pada tahun 2023.

"Berdasarkan PP, kalau selama sertifikat itu belum berusia 5 tahun dan ternyata dalam perjalanan terbukti secara faktual ada cacat material, ada cacat prosedural, dan ada cacat hukum, maka dapat kami batalkan dan dapat kami tinjau ulang tanpa harus proses perintah pengadilan," ungkapnya.

(Tribunnews.com/Deni)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas