Peraturan Mendikdasmen Nomor 1/2025 Redistribusi Guru ASN, HISMINU: Tingkatkan Kualitas Pembelajaran
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti telah mengeluarkan Permendikdasmen No 1 tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti telah mengeluarkan Permendikdasmen No 1 tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN pada Satuan Pendidikan Masyarakat.
Ketua Umum Himpunan Sekolah dan Madrasah Islam Nusantara (HISMINU) KH Arifin Junaidi menyambut baik terbitnya Permendikdasmen ini.
Aturan ini, menurut Arifin, menghadirkan solusi pemerataan pendidikan melalui redistribusi guru ASN.
Selain itu, dirinya menilai aturan ini memastikan guru berkualitas tersebar merata, termasuk di daerah terpencil dan sekolah yang diselenggarakan organisasi berbasis masyarakat atau swasta.
"Ini akan memberikan implikasi menutup kekurangan guru di sekolah negeri dan swasta dan meningkatkan kualitas pembelajaran di daerah tertinggal dan pemerataan guru berkuaitas di seluruh penjuru tanah air," kata Arifin melalui keterangan tertulis, Senin (20/1/2025).
Dirinya mengatakan Permendikdasmen ini juga mengatur guru ASN untuk dapat mengajar di sekolah swasta yang mana merupakan bentuk dari public-private partnership di sektor pendidikan.
"Sebuah bentuk sinergi positif antara pemerintah dengan masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan," katanya.
HISMINU yang menghimpun 7.000 sekolah atau madrasah yang tersebar di seluruh penjuru nusantara mendukung terbitnya Permendikdasmen ini.
"Kami berharap sekolah dan madrasah berbasis masyarakat dapat mengawal dan mengambil manfaat dari implementasinya untuk meningkatkan kualitas pendidikan kita," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.