Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Singgung Angka Perceraian, Wamendagri Sebut Pergub Jakarta Justru Memperketat ASN Berpoligami

Wamendagri Bima Arya merespons soal polemik kebijakan Peraturan Gubernur (Pergub) yang izinkan poligami bagi ASN pria. 

Penulis: Reza Deni
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Singgung Angka Perceraian, Wamendagri Sebut Pergub Jakarta Justru Memperketat ASN Berpoligami
Tribunnews.com/Reza Deni
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya merespons soal polemik kebijakan Penjabat Gubernur Jakarta yang menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) izinkan poligami bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya merespons soal polemik kebijakan Penjabat Gubernur Jakarta yang menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) izinkan poligami bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Di depan Pj Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, Bima Arya mendapatkan informasi bahwa aturan tersebut untuk memperketat poligami, bukan secara gampang mengizinkan praktik tersebut.

Awalnya, Bima menceritakan bagaimana saat menjadi Wali Kota Bogor, dirinya kerap menandatangani surat perceraian.

"Selama jadi wali kota, saya banyak menandatangani surat izin perceraian. Di Jakarta ini juga perceraian agak tinggi juga ya, di tahun 2024 berapa tadi datanya?" tanya Bima kepada Teguh di Balaikota Jakarta, Senin (20/1/2024).

Teguh menjawab bahwa ada 116 laporan perceraian. Setelah itu, Bima menjelaskan bahwa ada sebab mengapa ASN melakukan gugatan perceraian.

"Ada yang mantan istrinya tidak diperhatikan hak-haknya dan sebagainya. Nah sedangkan bagaimanapun juga, ini keluarga besar kami yang harus kita bina, yang harus kita pastikan ada landasan hukumnya. Jadi sesungguhnya sejatinya, Pergub ini adalah memberikan kepastian hukum, aturan yang lebih jelas, tentang proses-proses perceraian dan pernikahan," kata dia.

Dia mengatakan aturan ini tidak sekadar masalah poligami, tapi justru menitikberatkan soal pernikahan hingga perceraian.

Berita Rekomendasi

"Banyaknya angka perceraian, ada dinamika keluarga di situ, kita harus lindungi semuanya. Kemudian, sebetulnya di Pergub ini tidak ada norma baru," kata dia.

Bima mengatakan pergub tersebut merujuk aturan lama, yakni Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 dan PP 10 tahun 1983, PP 45 tahun 1990, dan surat edaran BKN. 

"Ya, kalaupun ada yang baru, lebih sedikit diatur di situ tentang, apa namanya, istri yang sudah 10 tahun tidak bisa melahirkan," kata Bima.

"Kita memperketat, Pak," Teguh menimpali.

"Nah, jadi intinya memperketat. Memperketat proses poligami. Nggak mudah. Untuk ASN ini nggak mudah. Harus diperketat, supaya enggak gampang kawin cerai. Intinya begitu," tandasnya.

Baca juga: Klarifikasi Pj. Gubernur Jakarta soal Aturan ASN Pemprov Boleh Poligami

Sebelumnya diberitakan ASN laki-laki di lingkungan Pemprov Jakarta kini diizinkan poligami atau beristri lebih dari satu orang.

Izin Perkawinan dan Perceraian yang diterbitkan pada 6 Januari lalu.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas